Arfita Dwi Putri Tidak Terima Pertimbangan Hakim yang Menyebutnya Hobi Mabuk

Arfita Dwi Putri Tidak Terima Pertimbangan Hakim yang Menyebutnya Hobi Mabuk

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 7 Oktober 2023 - 10:19
share

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Pihak Arfita Dwi Putri menganggap putusan Pengadilan Negeri Tangerang memberikan hak asuh anak ke Yama Carlos kurang cermat.

Melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna putusan hakim telah merugikan kliennya bahkan dia menyebut hakim telah zalim kepada Arfita.

Kami anggap putusan kurang cermat, zalim dan merugikan klien kami, kata Henry dalam konferensi pers pada Kamis (5/10/2023) lalu.

Menurutnya, hak asuh anak harusnya diberikan kepada Arfita. Hal ini berdasarkan undang-undang yang mengatur pasangan yang bercerai bila anaknya masih di bawah umur, maka hak asuh diberikan kepada ibunya.

Sebagai informasi putra semata wayang Yama dan Arfita bernama Marco Armanda Blessio Carlos saat ini masih berumur 6 tahun.

Bagaimana pun, anak itu di bawah umur. Bahkan menurut undang-undang, anak itu harusnya jatuh ke tangan ibu, jelasnya.

Henry juga keberatan dengan dasar hakim memberikan hak asuh ke Yama. Menurutnya, tudingan Ardita sering mabuk-mabukan adalah cerita yang tidak benar.

Dia pun merasa tergelitik dengan pertimbangan yang dilakukan hakim. Henry menjelaskan jika kliennya itu hanya sekali pernah minum minuman beralkohol saat berkumpul dengan teman pramugarinya.

Saat itu juga Arfita pulang dengan keadaan tidak mabuk.

Pertimbangannya lucu. Pertama, katanya Arfita suka mabuk-mabukan. Padahal Arfita ini cuma sekali minum wine saat sedang bersama teman-teman pramugarinya. Itu juga Arfita pulang tidak dalam keadaan mabuk, kata Henry Indraguna.

Pertimbangan lainnya yang dirasa lucu oleh Henry adalah Arfita disebut tidak menyiapkan makanan untuk Yama. Dia pun bingung karena alasan itu seharusnya tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk hak asuh anak.

Kedua, masalah Arfita tidak menyiapkan makanan untuk Yama Carlos. Masak alasan seperti itu dijadikan pertimbangan hak asuh anak? Kalau cuma nggak masak, ya mau gimana lagi? Arfita kan bekerja juga, ungkapnya.

Dengan berbagai alasan tersebut. Arfita telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski tidak meminta hak asuh pada dirinya, pihaknya ingin sang anak dapat diasuh bersama.

Anak harusnya bisa diasuh kedua pihak. Kan tidak ada mantan ayah atau ibu, tambah Henry. (Elva/Fajar)

Topik Menarik