Di Sekitar Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penyimpangan dalam hal penyaluran atau distribusi pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh BUMN PT Pupuk Indonesia beserta anak perusahaannya. Padahal, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk memastikan alur distribusi sesuai dengan prinsip 6 T: Tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat harga serta pemenuhan administrasi sesuai ketentuan.
Sebelum 2021, skema distribusi pupuk bersubsidi terdiri dari empat lini dengan mengusung konsep desentralisasi. Pupuk Indonesia hanya memiliki otoritas dalam hal produksi dan beberapa bagian mata rantai distribusi, sementara sisa alur distribusi digarap oleh anak perusahaan yang berelasi dengan sub-kontraktor atau swasta. Dari sana pupuk bersubsidi masuk ke gudang distributor dan dipasok ke pengecer atau kios sebelum akhirnya dapat dibeli oleh petani.
Kemudian selepas 2021, skema distribusi menjadi terpusat atau sentralisasi dengan menempatkan Pupuk Indonesia sebagai pihak tunggal yang mendistribusikannya sampai ke level pengecer. Sementara entitas perusahaan korporasi pelat merah tersebut hanya terlibat dalam proses awal distribusi dari pabrik. Namun, sesudah sentralisasi pun masih terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam mata rantai distribusi pupuk yang anggarannya menggunakan APBN itu.
Dimulai dari temuan BPK atas penyaluran yang dilakukan Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya, PT Pupuk Kujang pada 2021 lalu. Pupuk Kujang memiliki area distribusi yang mencakup DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Di provinsi yang disebutkan terakhir, terdapat penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani yang tidak dilengkapi dengan bukti. Hal ini menimbulkan potensi penggelapan pupuk subsidi lantaran tidak diketahui siapa yang membeli pupuk.
Hal tersebut ditemukan di kios pengecer kawasan Indramayu. Terdapat sekira 1,163 ton pupuk jenis urea dan 119,17 ton pupuk organik yang tidak terdapat bukti penyalurannya. Sesuai ketentuan, salah satu cara petani mengakses subsidi pupuk ialah dengan kartu petani, tetapi transaksi sebanyak ribuan ton pupuk itu dilakukan secara manual.
Lain itu, ditemukan adanya penumpukan stok pupuk bersubsidi di sejumlah kios. Dari laporan BPK, pihak kios menjelaskan stok tersebut merupakan titipan dari petani yang belum sempat diambil. Namun, dari beberapa pengecekan, tidak ditemukan adanya bukti penitipan dari petani.
Hasil pemeriksaan fisik pada beberapa kios menunjukkan persediaan Pupuk Bersubsidi lebih besar daripada Laporan F6 dan catatan persediaan, tulis BPK.
Masih di Indramayu, auditor negara menemukan pula penyimpangan pencatatan stok puluhan ton pupuk bersubsidi. Distributor dan kios menuliskannya masih terdapat stok, akan tetapi hasil fisik menunjukkan sebaliknya. Berikutnya, didapati pula penyaluran pupuk urea yang tidak dimasukkan dalam laporan rutin sejumlah 108,194 ton.
Beralih ke Bogor, pada tahun yang sama BPK mendapati penumpukan stok pupuk bersubsidi di gudang distributor sebanyak 114,89 ton. Sebagian besar dalam kondisi rusak yang diklaim karena efek proses pengiriman, selebihnya sudah lewat masa berlakunya. Lalu, terdapat penyimpangan dalam pencatatan stok di gudang distributor. Dalam laporan, disebutkan ada stok dalam gudang, namun BPK justru tidak menemukan adanya pelaporan stok.
Selain adanya penyimpangan dalam pencatatan distribusi, pihak distributor yang merupakan relasi keja yang ditunjuk Pupuk Kujang justru memiliki masalah keuangan. Yakni berupa denda atas keterlambatan pengambilan pupuk dengan jumlah Rp993 juta. Namun, denda itu tak kunjung ditagih oleh Pupuk Kujang sehingga berdampak pada penerimaan perusahaan dalam operasional dan produksi pupuk bagi petani.
Sementara itu, BPK mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia selaku pihak yang turut terlibat dalam menentukan harga tebus bagi distributor dalam penyaluran di Jawa Barat, belum menetapkan pedoman harga. Namun, proses distribusi terus berlanjut hingga ke level pengecer. Akibatnya, terdapat kenaikan HPP atau harga pokok penjualan yang mengubah harga eceran tertinggi (HET) sehingga berdampak pada kenaikan harga jual bagi petani.
Berpindah ke daerah timur dan tengah daratan Jawa, BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Probolinggo, Lumajang dan Klaten pada periode 2021. Di kawasan ini, PT Petrokimia Gresik sebagai entitas Pupuk Indonesia yang bertanggung jawab dalam pendistribusian.
Ditemukan ketidakselarasan catatan stok pupuk yang dilaporkan Pupuk Gresik dengan temuan BPK, jumlahnya mencapai 112,835 ton. Uniknya, stok yang dicatatkan itu tidak berada di gudang Petrokimia Gresik, melainkan berada di gudang distributor yang statusnya nonaktif. Atas stok pupuk tersebut tidak dicatat sebagai mutasi salur dikarenakan tidak ada dokumen pendukung penyaluran. Hal ini dapat menimbulkan risiko penyimpangan atas penyaluran pupuk bersubsidi, tulis BPK.
Adanya permainan data ini diakibatkan oleh tidak berjalannya sistem pengawasan distribusi oleh Pupuk Indonesia sebagai leading sector. Padahal terdapat dua layer dalam sistem pengawasan tersebut. ) Pertama, sistem Tracking Truck. Sebuah aplikasi yang dapat melakukan penelusuran atas perjalanan truck yang membawa stok pupuk antar dari pabrik hingga ke gudang anak perusahaan di regional.
Berikutnya, ada sistem Proof Of Concept (POC) Product Tracking kantong pupuk. Sistem ini merupakan pemberian QR code atau stempel pada setiap kantong pupuk yang akan memuat informasi mengenai asal gudang penyalur dan asal distributor yang menyalurkan pupuklengkap dengan asal kabupaten atau wilayah distribusi.
Fakta yang ditemukan BPK, sistem Tracking Truck tidak berjalan lantaran supir truk tidak dibekali ponsel android yang mumpuni untuk menjalankan sistem pelacakan distribusi. Ketika sistem tracking truck belum berjalan, justru sistem POC didapati sebaliknya. Namun, sistem berjalan tidak sesuai ketentuan.
Pada saat pemeriksaan di gudang di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang termasuk wilayah bisnis Petrokimia Gresik, didapati label QR Code atau stempel ditempel seadanya. Posisi penempelan tidak seragam sehingga beberapa QR Code ditempel di posisi yang tidak terlihat dengan jelas. Ditambah, stempel hanya sekadar formalitas lantaran aplikasi pendukung untuk mengidentifikasi stempel itu tidak aktif.
Sedangkan di wilayah Jawa Timur yang juga menjadi sampling BPK, bahkan didapati belum ada kantong pupuk yang dilengkapi stempel. Masih belum efektifnya sistem pengendalian atas penyaluran pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh PT PI (Persero) menimbulkan masih adanya celah untuk terjadinya penyimpangan atas penyaluran pupuk bersubsidi, tulis BPK.
Dari temuan di Jatim, menghasilkan sejumlah kasus yang masuk proses hukum. Seperti di Lumajang pada 2021 dan Nganjuk di tahun berikutnya. Kasusnya adalah subsidi pupuk tidak didistribusikan ke daerah setempat, melainkan ke luar wilayah. Pelaku dalam kasus ini kios pupuk dan pengepul.
Menurut BPK, Hal tersebut disebabkan Direktur PT PI (Persero) belum menyusun SOP product tracking sampai dengan pengecer atau kios sebagai upaya pengawasan atas penyaluran pupuk bersubsidi.
Beranjak ke Pulau Sumatera, BPK juga menemukan indikasi penyimpangan yang menjurus pada penggelapan stok pupuk pada distribusi periode 2021. Persisnya, di Kabupaten Pide Jaya, Aceh. Kasusnya terdapat perbedaan persediaan akhir pupuk urea bersubsidi antara laporan pengecer dengan hasil cek fisik sebanyak 5,964 ton. Temuan diperkuat karena tidak ada bukti berupa nota penebusan dari petani.
Hal ini menunjukkan bahwa pupuk urea bersubsidi sebanyak 5,964 ton yang berasal dari stock akhir tidak diketahui keberadaannya, sehingga tidak dapat diyakini telah disalurkan ke petani yang terdaftar, ungkap laporan BPK.
Pakar pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas mengamini laporan BPK yang menemukan sejumlah indikasi penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Menurutnya, penyelewengan rentan terjadi ketika pupuk dipegang tangan distributor dan pengecer. Ada kongkalikong antar pihak untuk mengalihkan distribusi dari jalur semestinya.
Penyelewengan subsidi pupuk itu benar terjadi. Dalam arti dari sejumlah pupuk subsidi berapa persen yang tidak mengalir ke petani, tetapi mengalir ke tempat lain. Atau kemudian masuk ke petani, kemudian pindah tangan dan digunakan oleh pihak lain, kata Andreas kepada Law-justice, Kamis (21/9/2023).
Andreas mengungkapkan pelaku penyelewengan melakukan pemetaan daerah mana saja yang meminta pemenuhan kuota subsidi pupuk. Semakin banyak permintaan, semakin diincar menjadi lahan basah penggelapan distribusi pupuk. Kan ada distributor pupuk sebelum masuk ke petani. Misal katakan masuk ke wilayah A dan ternyata kebutuhan pupuknya tidak besar dan kemudian dipindahkan ke wilayah B. Dan itu banyak sekali sehingga pupuknya lari kemana tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, tutur dia.
Alhasi, kata dia, terjadi kelangkaan pupuk yang mengakibatkan turunnya produktivitas petani dalam menggarap sawah. Meski ada faktor iklim seperti badai El Nino, pupuk juga menjadi faktor penentu hasil panen. Dwi memprediksi penurunan produksi padi pada tahun ini gegara iklim dan kelangkaan pupuk berkisar 5 persen atau dua kali lipat dari prediksi Badan Pusat Statistik Nasional (BPS).
Sering kita dengar ketika petani butuh pupuk, pupuknya tidak ada. Ketika tidak butuh pupuk, harganya turun, ucapnya.
Bicara soal kelangkaan pupuk bersubsidi, Ketua Pusat Perbenihan Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI), Kusnan, mengungkapkan adanya kesengajaan penumpukan stok pupuk oleh sejumlah pihak. Cara mainnya ialah dipasok ke kios-kios tidak resmi. Tujuannya menimbulkan inflasi harga pupuk.
Dari penelusurannya, ciri-ciri kios-kios ilegal penjual pupuk ini hanya berniaga saat mulai waktu distribusi. Ciri lain, di dalam toko tidak terdapat sarana produksi pertanian semisal benis, pestisida maupun zat pengatur tumbuhan. Harganya dua kali lipat. Misal 130 ribu per sak di toko resmi, kalau di toko ilegal bisa 250 ribu per sak, yang per sak isinya 50 kg, kata Kusnan kepada Law-Justice, Jumat (22/9/2023).
Harga yang mahal itu, ujar dia, terpaksa ditebus oleh petani demi menyelamatkan sawah garapannya dari gagal panen. Berdasar data yang dia himpun di tempat asalnya, Tuban, Jatimrealisasi distribusi pupuk baru 60 persen. Sementara, saat ini musim tanam ketiga bakal usai.
Kusnan melihat realitas petani kini semacam tidak bisa bergantung pada subsidi pupuk dari negara. Di wilayahnya, distribusi pupuk subsidi hanya satu kali dalam seminggu. Padahal, luas tanah yang membutuhkan serapan pupuk seluas 250 hektare sehingga butuh lebih dari sekali per pekan. Tak heran, katanya, saat pendistribusian terjadi antrean panjang.
Karena pupuk yang dibagi tidak sebanding kebutuhan, banyak petani pulang dengan tangan kosong. Dampaknya, ada sebagian besar lahan sawah yang tak disebar pupuk. Menurut Kusnan, ini menjadi kesalahan struktural, mulai dari pengadaan pupuk di Pupuk Indonesia selaku produsen hingga distributor yang menyalurkannya.
Karena satu kecamatan itu tidak serempak waktu tanamnya. Ketika desa satu masuk musim tanam, maka harus dicukupi dulu stok pupuknya kan, ucap dia.
Mendengar sulitnya petani memperoleh subsidi pupuk, Achmad Nur Hidayat berkata pangkal masalahnya karena perumusan kebijakan subsidi pupuk itu sendiri. Kata pakar kebijakan publik dari Narasi Institute tersebut, jika memang ingin membantu petani lewat subsidi, maka anggaran subsidi bukannya masuk ke rekening Pupuk Indonesia.
Adapun anggaran subsidi pupuk yang masuk ke Kementerian Pertanian (Kementan) berjumlah puluhan triliunan sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dalam dua tahun belakangan, anggaran APBN untuk subsidi pupuk sebesar Rp25,3 triliun. Secara akumulasi sejak 2014, total anggaran mencapai Rp330 triliun.
Kalau subsidi ini terus diberikan dalam jumlah triliunan sementara petaninya terus tidak sejahtera. Berarti ini sudah ada penyimpangan, kata Achmad kepada Law-justice, Kamis.
Ia menitikberatkan penggunaan anggaran sebanyak itu apakah sebanding dengan kualitas produksi Pupuk Indonesia, mengingat temuan penyimpangan distribusi di sana-sini. Jika dalam distribusi saja tidak bisa diawasi, maka kualitas pupuk yang dihasilkan menjadi pertanyaan besar. Di sisi lain, nasib petani dipertaruhkan yang bergantung hidup pada hasil panen tiga bulan sekali.
Kalau yang memproduksinya Pupuk Indonesia, ya mereka akan klalim kualitas produknya terbaik. Sementara petani tidak memiliki pengetahuan yang utuh terkait hal itu. Jadi, bukan menyejahterakan petani, tapi justru membuat semakin miskin, tutur dia.
Sementara itu, Kementan selalu berdalih kekurangan anggaran subsidi pupuk. Dalih ini yang dipakai saat Kementan menjawab pertanyaan DPR ihwal permasalahan utang Rp27,7 triliun atas pembelian pupuk dari Pupuk Indonesia periode 2020-2023. Masalah lain, terdapat selisih alokasi anggaran pupuk dengan realisasi distribusi sebesar 1,17 juta ton pada periode tahun ini.
Masalah penyimpangan ini pun tidak lepas dari perhatian penegak hukum. Awal Januari 2023, Kejaksaan Agung dikabarkan sedang mengusut dugaan korupsi distribusi subsidi pupuk, meski hingga kini belum ada kelanjutan berarti. Namun, yang menarik adalah pada saat yang sama, Kementan merombak struktur di Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana. Saat itu, Muhammad Hatta yang menjabat Direktur Pupuk dan Pestisida dirotasi menjadi Direktur Alat Mesin Pertanian.
Itu menunjukkan betapa buruknya tata kelola subsidi pupuk ini dan sudah lama dibiarkan. Harusnya sudah tidak bisa lagi memberikan uang kepada kementan dan perusahaan yang padahal manfaatnya tidak terasa oleh petani, ujar Achmad.
Menyinggung soal penyimpangan, dia mendapati ada permainan data petani di kawasan Kuningan, Jawa Barat, Sesuai ketentuan, petani yang berhak mendapat jatah subsidi pupuk adalah petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara Elektronik atau e-RDKK. Data dalam sistem itu harus sesuai NIK petani bersangkutan. Dari sanalah penerbitan kartu tani bisa digunakan untuk menebus pupuk di kios pengecer. Namun, kenyataannya tidak demikian.
Seringkali yang terjadi adalah kartu petani itu diperjualbelikan. Ada petani yang sudah lama tidak bertani, tapi dia masih memegang kartu petani. Nah kartunya diperjualbelikan dengan orang lain yang sebetulnya petani itu mampu, tuturnya.
Temuan soal manipulasi data juga diungkap Kusnan. Katanya, ada pihak yang bisa mengatur jumlah petani penerima subsidi. Di tingkat distributor, E-RDKK di-markup tidak sesuai jumlah petani dan lahan. Di tingkat bawah di lini 4 di kios, ada juga penggelembungan. Ada petani atau masyarakat yang tidak memiliki lahan tidak bertani pun dimasukkan, ucap Kusnan.
Kata Andreas, penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi ini sudah tidak bisa dibiarkan. Cara yang bisa ditempuh pemerintah adalah berganti kebijakan ke subsidi langsung. Anggaran subsidi tidak lagi masuk ke BUMN, tetapi ke kantong petani.
Dari negara ke individu. Harga pupuknya dibiarkan dengan harga normal. Bantuan sebesar pupuk subsidi yang selama ini berlaku, ujar Andreas.
Kata dia, kunci keberhasilan skema bantuan langsung ini bergantung pada validasi data. Potensi penyimpangan bisa ditekan, jika terdapat penarikan data yang sesuai jumlah petani tidak mampu. Serahkan masalahnya ke desa. Jadi kepala desa yang mendata petani yang berhak dapat subsidi. Misal petani penggarap atau pemilik sehingga tidak salah sasaran karena di beberapa tempat, pupuk yang tidak tersalurkan justru dikumpul dan dibagi merata tanpa melihat status petaninya, mampu atau tidak, ujarnya.
Catatan Redaksi. Tulisan ini merupakan bagian dari arikel bertajuk " Membongkar Sengkarut Pengelolaan & Bancakan Triliunan Subsidi Pupuk ". Tulisan dimuat terpisah untuk memfokuskan pada konteks dan narasumber tertentu.










