Dinyatakan Sehat, Ibu Bayi Kembar yang Dibuang ke Sungai Ditetapkan Tersangka

Dinyatakan Sehat, Ibu Bayi Kembar yang Dibuang ke Sungai Ditetapkan Tersangka

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 21 September 2023 - 11:45
share

DIY - Polisi menetapkan EW (19) sebagai tersangka kasus bayi kembar dibuang ke Sungai Buntung, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman. EW yang merupakan ibu bayi kembar tersebut jadi tersangka setelah pemeriksaan intensif setelah dinyatakan sehat.

Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febriananto menuturkan, sejak ditangkap akhir pekan lalu, EW sempat dirawat di RS Bhayangkara karena kondisinya yang lemah usai melahirkan bayi kembar seorang diri. Namun setelah dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara dan diperbolehkan pulang, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif kepada EW.

Sosok Pria Pelaku Pembuangan Bayi Kembar di Mata Tetangganya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, EW kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,"ujar dia, Kamis (21/9/2023).

Pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap EW sejak Senin (18/9/2023) malam. EW saat ini mereka titipkan di Rutan Polresta Sleman sembari menunggu proses pemberkasan selesai kemudian sidang dilakukan.

Dia mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu hasil uji DNA terhadap kedua bayi kembar dan kedua orangtua bayi ini. Meskipun dari barang bukti kaus yang ditemukan di lokasi kejadian sudah cukup untuk menjadikan EW dan SW (31) sebagai tersangka, namun tes DNA akan menjadikannya lebih afdol.

Menurutnya, tes DNA anak dan ibu juga bapak ini bukan untuk memastikan siapa orangtua sebenarnya kedua bayi kembar yang malang tersebut. Hanya saja, dalam bahasa penyelidikan tes DNA itu yang lebih valid.

"Memang cukup rumit, proses penyelidikan dan penyidikannya," terang Parliska.

Miris! Dua Bayi Kembar Dibuang ke Sungai di Sleman, Ditemukan Pemancing

Sebelumnya diberitakan, usai kedua mayat bayi kembar tersebut dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk diotopsi, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP pembuangan bayi di Sleman, ditemukan baju yang sebelumnya digunakan untuk membungkus kedua jabang bayi.

Baju ini tenggelam di dasar sungai. Tak jauh dari kedua bayi yang mengapung, kata Parliska, Senin (18/9/2023).

Baju tersebut lantas diamankan sebagai barang bukti. Dan dari hasil pemeriksaan dan identifikasi di RS Bhayangkara, diketahui bayi tersebut sudah meninggal lebih dari 24 jam. Bayi tersebut sudah waktunya lahir karena usia sudah delapan bulan kandungan, di mana semua organ tubuh lengkap.

"Hasil visum bayi tersebut lahir dalam keadaan masih hidup,"terang dia.

Parliska kemudian menyebar anak buahnya untuk mencari informasi ke rumah sakit atau klinik bersalin di sekitar Berbah, Prambanan, Piyungan, Kalasan, maupun wilayah lainnya. Mereka mencari informasi jika ada yang melahirkan bayi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sebelum mayat bayi ditemukan lagi.

Kemudian pada Jumat, 15 September 2023 siang pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang mendatangi klinik bersalin di daerah Maguwoharjo, Sleman dalam kondisi pendarahan hebat pasca melahirkan namun tanpa adanya bayi.

"Namun perempuan tersebut pulang kembali. Tidak dirawat di klinik tersebut,"ujarnya.

Polisi kemudian mencatat identitas perempuan yang mengalami pendarahan hebat paska melahirkan tersebut. Diketahui jika perempuan tersebut adalah EW (19) mahasiswi di Jogja asal Lampung yang kos di Kapanewon Depok Sleman.

Polisi kemudian mendatangi indekos EW pada hari Sabtu (16/9/2023). Saat didatangi aparat, EW ditemukan dalam kondisi yang lemah di kamar kos lantaran usai melahirkan sendiri bayi kembarnya di dalam kamar.

"Kami menemukan pasangan baju bayi yang ada di TKP berada di dalam kamar pelaku EW,"tambahnya.

EW tak bisa berkutik ketika diinterogasi pergilah mayat bayi yang ditemukan mengambang di Sungai Buntung. Namun karena kondisinya yang lemah, EW kemudian dirawat di RS Bhayangkara sejak Sabtu malam hingga berita ini dituliskan.

Parliska menambahkan, jajarannya yang mendapatkan informasi bahwa EW memiliki pacar bernama SW (31). Dikabarkan SW tinggal di Kapanewon Piyungan. kemudian aparat bergerak cepat untuk mengamankan SW di Piyungan, Bantul pada Minggu, 17 September 2023 dinihari.

SW kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perkara itu dan terbukti telah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun

Topik Menarik