Baca Doa Saat Makan Babi, Pengadilan Vonis 2 Tahun Hukuman pada Selebgram
Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda kepada selebgram yang mengucapkan bismillah ketika menyantap daging babi. Video tersebut diunggah di platform berbagi video TikTok dan menjadi viral. Banyak pihak yang mengkritik video tersebut.
Menurut putusan tersebut, Lina Mukherjee, 33, dinyatakan bersalah karena "menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu beragama dan kelompok tertentu.
Fenomena Hujan Debu Hitam di Bekasi Berisiko Sebabkan Kanker jika Lambat Diatasi, Ini Penjelasannya
Hal ini terjadi setelah seorang warga melaporkan Lina pada Maret karena videonya, yang ditonton jutaan kali. Dalam video tersebut, dia membaca Bismillah yang artinya "dengan nama Allah", sebelum memakan kulit babi yang renyah.
Lina mengaku sebagai seorang Muslim dan tindakannya menuai kecaman dari berbagai kelompok konservatif, termasuk Majelis Ulama Indonesia. MUI sudah mengeluarkan fatwa yang menyebut video Lina sebagai bentuk penghujatan.










