Biaya dan Cara Mengurus Surat Keterangan Sehat
BIAYA dan cara mengurus surat keterangan sehat akan dijelaskan dalam artikel ini. Surat keterangan sehat merupakan salah satu syarat utama dan paling umum dalam sejumlah keperluan, seperti untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), mendaftar sekolah, berangkat umroh atau haji, termasuk juga untuk melamar pekerjaan.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat keterangan sehat dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus surat keterangan sehat? Simak penjelasan soal biaya dan cara mengurus surat keterangan sehat.
8 Minuman Ampuh untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Rebusan Serai Biaya Mengurus Surat Keterangan Sehat
Kalian bisa membuat surat keterangan sehat di puskesmas, klinik atau rumah sakit (RS) terdekat. Masing-masing tempat tersebut, memiliki biaya yang berbeda untuk membuat surat keterangan sehat.
Untuk puskesmas, kisaran biayanya antara Rp 10.000-Rp 50.000, untuk di klinik kisaran biayanya Rp 30.000-Rp 60.000, sementara di rumah sakit akan dikenakan sekitar Rp 40.000-Rp 60.000. Namun, biayanya akan jauh lebih mahal jika membuat surat keterangan sehat di rumah sakit swasta. Dan sebaiknya kamu membawa uang lebih jikalau biayanya lebih, karena ini hanyalah nominal perkiraan.
Pada umumnya, puksesmas mengenakan biaya Rp10.000-Rp15.000 jika untuk urusan pekerjaan dan sekolah. Sementara untuk calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahan ke KUA, biaya yang dikenakan mulai dari Rp 20.000. Dan jika surat itu dibuat untuk keperluan umrah atau haji, maka biaya dipatok lebih besar yakni Rp 50.000. Sedangkan untuk keperluan lain-lain seperti pengajuan peserta asuransi, biaya pembuatan surat kesehatan dikenakan sekitar Rp 15.000.
Jenggot Limbad Terbakar Akibat Aksi Sembur Api, Bagaimana Pengobatan Pertamanya? Cara Mengurus Surat Keterangan Sehat
Sebelum mengurus surat keterangan sehat ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, jangan lupa kamu membawa sejumlah persyaratan dokumen, di antaranya:
1.KTP Asli dan foto copynya
2.Kartu BPJS Kesehatan dan Foto copynya
3.Pas photo berwarna ukuran 3x4 (bawalah beberapa lembar untuk berjaga-jaga)
Setelah itu, kunjungi faskes terdekat, baik itu puskesmas, klinik maupun sumah sakit.
1.Mendaftarkan diri dan meminta formulir surat keterangan sehat di loket pendaftaran, kemudian melengkapi identitas sesuai dengan data yang tertera pada formulir.
2.Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan kepada petugas loket.
3.Perawat memanggil pasien untuk diperiksa kesehatannya.
4.Perawat menanyakan keluhan yang dirasakan terkait kesehatan, mengukur tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan.
5.Selanjutnya dokter melakukan pemeriksaan pada pasien (anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang) dan menentukan diagnosis.
6.Dokter memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat ke perawat.
7.Perawat yang bertugas mengantarkan file pasien ke loket administrasi, kemudian ke bagian kasir untuk pengetikan surat keterangan sehat.
8.Dokter menandatangani surat keterangan sehat.
9.Pihak administrasi mencap surat keterangan sehat dan menulis catatan pemberian surat keterangan sehat di buku laporan.
Waktu pembuatan surat keterangan sehat berlangsung sekitar 1-2 jam. Durasi ini mulai dari pendaftaran, antrean sampai dipanggil dokter, pemeriksaan, hingga menunggu surat selesai dibuat.
Adapun masa berlaku surat keterangan sehat, biasanya hanya berlaku selama 12 minggu. Lebih dari itu, maka harus dibuat ulang surat keterangan sehatnya. Oleh karenanya, setelah surat keterangan sehat diterima, sebaiknya segera pergunakan surat tersebut dengan semaksimal mungkin.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai biaya dan cara mengurus surat keterangan sehat untuk berbagai keperluan, semoga informasi ini dapat dijadikan acuan dan membantu kalian saat mengurus surat keterangan sehat.









