Pemerintah Bidik Kantongi Rp21 Triliun dari Lelang Tujuh Seri SUN 5 September
Pada 5 September 2023, pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah. Target indikatif berkisar antara Rp14 triliun sampai Rp21 triliun.
Menurut keterangan yang diungkapkan di laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, tujuan dari lelang tujuh seri SUN tersebut adalah untuk memenuhi sebagian dari target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Berikut tujuh seri SUN yang akan dilelang pada Selasa pekan depan:
1. SPN12231207 (Reopening) akan jatuh tempo pada 7 Desember 2023, dengan tingkat kupon diskonto.
2. SPN12240529 (Reopening) akan jatuh tempo pada 19 Mei 2024, dengan tingkat kupon diskonto.
3. FR0095 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2028, dengan tingkat kupon 6,375%.
4. FR0100 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Februari 2034, dengan tingkat kupon 6,625%.
5. FR0098 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Juni 2038, dengan tingkat kupon 7,125%.
6. FR0097 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Juni 2043, dengan tingkat kupon 7,125%.
7. FR0089 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2051, dengan tingkat kupon 6,875%.
Penjualan SUN akan dilakukan pada Selasa pekan depan mulai pukul 09.00-11.00 WIB dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang ini bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Penawaran pembelian kompetitifjuga dikenal sebagai penawaran kompetitifakan dibayar sesuai dengan yield yang diajukan oleh pemenang lelang.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian yang tidak kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbangjuga dikenal sebagai yield rata-rata tertimbangdari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN seharga Rp1 juta per unit atau lebih dari jumlah indikatif yang ditentukan.
Sementara itu, setiap pihak, termasuk individu dan lembaga, memiliki kemampuan untuk menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PMK Nomor 168/PMK.08/2019 dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020, penawaran pembelian harus disampaikan melalui Peserta Lelang.









