Fakta-Fakta 11 Industri Disanksi <i>Gegara</i> Jadi Biang Kerok Polusi Udara

Fakta-Fakta 11 Industri Disanksi Gegara Jadi Biang Kerok Polusi Udara

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 2 September 2023 - 04:42
share

JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada 11 industri yang menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah-langkah ini 4 sampai 5 minggu lagi ke depan, ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023).

Siti menambahkan, dari 351 industri baik termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebanyak 161 di antaranya akan dilakukan pemeriksaan terkait pencemaran udara.

polusi

Berikut adalah fakta 11 industri penyebab polusi udara yang dirangkum Okezone, Sabtu (2/9/2023).

1.Menperin periksa 11 industri

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memeriksa 11 perusahaan industri yang dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

"Yang 11 yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur atau bukan perusahaan manufaktur," katanya saat ditemui seusai acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik STMI Jakarta dikutip Antara.

2.Satu Industri Manufaktur

Menperin juga telah memastikan, dari empat perusahaan industri yang telah dihentikan operasionalnya pekan lalu oleh KLHK karena terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek, ternyata hanya satu perusahaan yang masuk kategori industri manufaktur.

3.Penghentian PLTU

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan menyetop operasional PLTU milik PT PLN (Persero) yang menggunakan batu bara. Sebagai gantinya, PLN menggunakan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Hanya saja penghentian PLTU PLN mulai dilakukan pada 2025-2030 mendatang. Pernyataan Arya ini sekaligus menanggapi sanksi yang diberikan KLHK terhadap 11 perusahaan pembangkit.

4.Industri wajib pakai scrubber

Presiden Jokowi menyiapkan sanksi bagi industri yang tak pasang scrubber. Pasalnya, hal ini berakibat polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Jokowi bahkan tidak segan menutup industri yang tidak memakai scrubber.

"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah saya sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal sekali," kata Jokowi usai meninjau SMKN Jawa Tengah.

Topik Menarik