Segini Gaji PNS Kementerian Keuangan
JAKARTA - Gaji PNS Kementerian Keuangan dibedakan berdasarkan golongan. Untuk kamu yang bercita-cita menjadi PNS di Kementerian Keuangan, intip dulu besaran gaji PNS di sana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah. Perbedaannya ada pada golongannya.
Alasan Kenapa PNS Diwajibkan Naik Garuda Indonesia saat Perjalanan Dinas
Selain itu, ada pula besaran tunjangan yang berbeda diraih oleh sejumlah golongan. Berikut besaran gaji PNS Kemenkeu tahun 2023 dilansir dari berbagai sumber, Jumat (1/9/2023).
Gaji PNS Kementerian Keuangan
Golongan Besaran Gaji
I A Rp1.560.800-Rp2.335.800
I B Rp1.704.500-Rp2.472.900
I C Rp1.776.600-Rp2.557.500
I D Rp1.851.800-Rp2.686.500
II A Rp2.022.200 Rp3.373.600
II B Rp2.208.400 Rp3.516.300
II C Rp2.301.800 Rp3.665.000
II D Rp2.399.200 Rp3.820.000
III A Rp2.579.400 Rp4.236.400
III B Rp2.688.500 Rp4.415.600
III C Rp2.802.300 Rp4.602.400
III D Rp2.920.800 Rp4.797.000
IV A Rp3.044.300 Rp5.000.000
IV B Rp3.173.100 Rp5.211.500
IV C Rp3.307.300 Rp5.431.900
IV D Rp3.447.200 Rp5.661.700
IV E Rp3.593.100 Rp5.901.200
Tunjangan Kinerja
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tukin (tunjangan kinerja) Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan nilai terendahnya sebesar Rp2.575.000 untuk level paling rendah, dengan peringkat jabatan 1. Sementara tunjangan kinerja paling tinggi sebesar Rp46.950.000 ditujukan pada yang menduduki posisi jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Perbandingan Gaji Guru Honorer dan Guru PNS 2023 Sedangkan tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp46.950.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Namun, tunjangan kinerja yang diterima bisa berbeda berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.










