Siapa yang Wajib Memenuhi Kebutuhan dalam Perkawinan? Simak Penjelasannya

Siapa yang Wajib Memenuhi Kebutuhan dalam Perkawinan? Simak Penjelasannya

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 28 Agustus 2023 - 19:39
share

SIAPA yang wajib memenuhi kebutuhan dalam perkawinan ? Jawabannya akan dijelaskan dalam artikel ini. Perkawinan adalah hubungan antara dua orang yakni laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.

Seperti apa bentuk perkawinan dapat berbeda-beda karena tergantung pada budaya setempat, dan tujuan perkawinan juga bisa berbeda-beda tergantung pada individu yang menjalani perkawinan. Namun pada umumnya, perkawinan bertujuan membentuk keluarga dan keabsahan perkawinan ditunjukkan dengan akta perkawinan.

Siapa yang Wajib Memenuhi Kebutuhan dalam Perkawinan?

Lalu, siapa yang wajib memenuhi kebutuhan dalam perkawinan? Mari simak jawabannya yang dikutip dari laman Kemenag.go.id dan sumber lainnya yang dikutip Senin (28/8/2023).

Terdapat beberapa variabel kebutuhan dalam perkawinan, pertama adalah kebutuhan untuk pesta perkawinan. Bagi adat tertentu di Indonesia, kewajiban memenuhi kebutuhan untuk pesta perkawinan adalah keluarga pihak perempuan.

Sementara pada adat daerah lainnya, kebutuhan pesta perkawinan dipenuhi oleh keluarga pihak laki-laki. Namun, ada juga kebutuhan pesta perkawinan yang dipenuhi secara bersama-sama antara pihak laki-laki dan pihak perempuan.

Kemudian, menurut Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Karimun H. Riadul Afkar menjelaskan, kebutuhan rumah perkawinan bukan hanya kebutuhan yang bersifat materi saja, ada juga kebutuhan perkawinan yang bersifat immateri. Kedua kebutuhan ini sama pentingnya dalam membangun mahligai rumah tangga yang harmonis, menentramkan hati, serta penuh dengan kasih dan sayang.

Jadi bagi calon suami dan istri harus memahami bahwa kehidupan berkeluarga adalah menenteramkan dan penuh kasih sayang itu, hanya akan terwujud apabila kebutuhan yang mengiringi pernikahan dari masa ke masa terpenuhi dengan baik.

Dalam memenuhi kebutuhan perkawinan itu, selain kerja sama yang kompak antara suami dan istri, suami dan istri juga harus memahami apa saja kebutuhan yang mungkin timbul dalam perjalanan perkawinan termasuk juga halangan yang akan muncul dalam pemenuhan kebutuhan keluarga,termasuk juga strategi yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkawinan.

Sehingga, kebutuhan perkawinan yang kedua adalah kebutuhan yang bersifat materi seperti dukungan finansial atau keuangan. Dalam kebutuhan materi ini pun terbagi dua yakni kebutuhan fisik dan non fisik. Untuk kebutuhan fisik terdiri dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan, sedangkan kebutuhan non fisik seperti biaya-biaya yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, pengamanan, rekreasi, hiburan, dan lainnya.

Kebutuhan perkawinan yang ketiga merupakan kebutuhan immateri, kebutuhan perkawinan ini terkait dengan rasa yaman dan ketenangan anggota keluarga. Contohnya yakni rasa mencintai dan dicintai, kasih sayang, rasa aman dan tidak takut, tenang atau tidak khawatir, merasa terlindungi, diperhatikan, dijaga, dihormati, berharga, dipercaya, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Riadul Afkar menegaskan, setiap pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan perkawinan sebaiknya memahami dan memberikan perhatian yang cukup kepada kedua kebutuhan keluarga ini.

Karena dengan bekal pengetahuan yang cukup tentang kebutuhan keluarga, potensi masalah yang mungkin timbul bisa dicarikan solusinya. Dan dalam memenuhi kebutuhan keluarga ini pasangan suami istri harus dapat bekerjasama, saling memahami dan saling mendukung satu dengan yang lainnya.

Sekian penjelasan mengenai siapa yang wajib memenuhi kebutuhan dalam perkawinan, intinya memenuhi kebutuhan dalam perkawinan adalah suami dan istri yang harus kompak dan bekerjasama, semoga artikel ini dapat menjadi pencerahan terkait perkawinan.

Topik Menarik