Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%, Ini Perbandingan Besarannya

Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%, Ini Perbandingan Besarannya

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 28 Agustus 2023 - 06:09
share

JAKARTA Gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8% ini perbandingan besarannya.

Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya kenaikan gaji PNS sebanyak 8% dan pensiunan 12% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

5 Fakta Kenaikan Gaji PNS Bikin Buruh Cemburu

"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dalam penyampaian Rancangan UU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Berikut daftar gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8% yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

6 Fakta Kenaikan Gaji PNS, Segini Duit yang Disiapkan Sri Mulyani

- Sebelum

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Sesudah

Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

- Sebelum

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Sesudah

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

- Sebelum

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

5 Fakta Gaji PNS hingga Polisi Naik di Akhir Masa Jabatan Jokowi

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Sesudah

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

- Sebelum

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

- Sesudah

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS yang telah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Sementara itu, diketahui saat ini 50% PNS DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin, 21 Agustus 2023.

Kebijakan ini berlaku hingga 21 Oktober 2023 sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Topik Menarik