Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%, Ini Perbandingan Besarannya
JAKARTA Gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8% ini perbandingan besarannya.
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya kenaikan gaji PNS sebanyak 8% dan pensiunan 12% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
5 Fakta Kenaikan Gaji PNS Bikin Buruh Cemburu "Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dalam penyampaian Rancangan UU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Berikut daftar gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8% yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:
Golongan I
6 Fakta Kenaikan Gaji PNS, Segini Duit yang Disiapkan Sri Mulyani - Sebelum
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Sesudah
Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- Sebelum
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Sesudah
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Sebelum
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
5 Fakta Gaji PNS hingga Polisi Naik di Akhir Masa Jabatan Jokowi IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Sesudah
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
- Sebelum
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
- Sesudah
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS yang telah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.
Sementara itu, diketahui saat ini 50% PNS DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin, 21 Agustus 2023.
Kebijakan ini berlaku hingga 21 Oktober 2023 sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.


