Simak Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online
JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas cara pemutihan BI Checking di OJK online. Nasabah yang tengah mengajukan kredit wajib simak.
Jika catatan kredit yang buruk menjadi alasan penolakan, nasabah dapat melakukan pemutihan untuk memperbaiki catatan kreditnya. BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit seseorang yang akan mengajukan pinjaman atau kredit. Informasi riwayat kredit disimpan dalam SID, yang dipertukarkan antar-bank di Indonesia.
Informasi yang disimpan dalam SID meliputi identitas debitur, riwayat pembayaran cicilan kredit, jumlah pembiayaan yang diterima, dan catatan kredit macet. Bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses informasi riwayat kredit dari SID, termasuk BI Checking.
BI Checking sendiri telah berganti nama menjadi SLIK OJK pada 1 Januari 2018. Pemeriksaan kredit sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, tetapi sekarang menjadi tanggung jawab OJK.
Untuk membersihkan nama di BI Checking, nasabah harus melunasi semua utang kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika skor kredit Anda berada di bawah 3, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk meningkatkannya.
Berikut adalah cara pemutihan BI Checking di OJK online, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (25/8/2023).
Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online
1. Langkah pertama dan terpenting untuk meningkatkan skor kredit adalah membayar semua utang atau tunggakan. Jika Anda memiliki tunggakan di satu bank, Anda kemungkinan besar tidak akan disetujui untuk pinjaman di bank lain.
3. Setelah melakukan langkah-langkah di atas, periksa skor kredit Anda kembali. Jika tidak ada perubahan, Anda dapat menghubungi bank untuk meminta penjelasan.
4. Setelah utang Anda lunas, Anda dapat meminta surat keterangan dari bank. Bawa surat tersebut ke OJK untuk memperbarui skor kredit Anda. Tunggu sampai OJK menyatakan bahwa skor kredit Anda bersih sebelum mengajukan pinjaman atau kredit lagi.
Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
1. Skor 1: Kredit Lancar
Debitur selalu melunasi cicilan kreditnya tepat waktu dan tidak pernah menunggak. Debitur memiliki catatan kredit yang baik. 2. Skor
2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang perlu diperhatikan.
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.Debitur memiliki catatan kredit yang buruk.
4. Skor 4: Kredit Diragukan
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang sangat buruk.
5. Skor 5: Kredit Macet
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang sangat buruk.
Demikianlah, ulasan mengenai cara pemutihan BI Checking di OJK online. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online, Yuk Simak