Pemasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Bebas, Hotman Paris : Berkat Tekanan Publik
JAKARTA - Usai viral hingga mendekam di penjara, Robert Herry Son (22), pria yang pemasang bendera merah putih ke leher anjing kini dinyatakan bebas setelah mendapat restorative justice (RJ).
Hal tersebut Robert katakan saat menemui pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona dan para pecinta anjing.
"(Robert datang) untuk mengutarakan kepada publik bahwa dia sudah bukan lagi, sudah hampir bebas dari tersangka. Belum SP3, tapi sudah terjadi perdamaian karena berbagai pressure, tekanan dari berbagai pihak, seluruh rakyat Indonesia," ujar Hotman saat mendampingi Robert di lokasi, Sabtu (26/8/2023).
Ia menambahkan, bebasnya Robert dikarenakan banyaknya tekanan di media sosial bahwa mengalungkan bendera kepada anjing bukanlah menghina atau melecehkan bendera. Selain itu, penetapan Robert sebagai tersangka dinilai terlalu gegabah.
Di sisi lain, Robert menuturkan, meski dirinya dipecat dari perusahaan akibat kasus tersebut, ia tidak akan mengambil langkah hukum apapun.
"Karena biar orang-orang itu bisa melihat dari kacamata lain dan kacamata sendiri. Jadi menurut saya sih, enggak ada ingin nuntut balik, jadi kita sama-sama belajar aja di sini," ungkap Robert.
Sebagaimana diketahui, Polres Bengkalis, Riau akhirnya menetapkan RHS (22) sebagai tersangka dalam kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, memaparkan pelaku sudah diamankan. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat ResKrim Polres Bengkalis Sabtu (12/8/2023).