Membunuh Semut Bagaimana Hukumnya Dalam Islam

Membunuh Semut Bagaimana Hukumnya Dalam Islam

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:28
share

Semut merupakan salah satu jenis binatang yang bisa ditemukan di mana saja. Kebanyakan, binatang yang hidup berkelompok dalam memperoleh makanan ini tidak menggangu manusia.

Namun, ada juga semut yang menggigit. Bagaimana hukum membunuh semut dalam Islam?

Ulama hadist asal Madinah, Muhammad Awwamah dalam buku 100 Syarah Hadist Qudsi secara khusus membahasa soal semut. Menurutnya, membunuh semut dilarang karena semut itu bertasbih atau memuji Allah SWt.

Ini sejalan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a yang berkata:Aku mendengar Rasulallah SAW bersabda: Seekor semut menggigit seorang nabi, lalu ia mencari sarangnya. Sarang itu kemudian dibakar. Allah SWT berfirman; Hanya karena digigit seekor semut, kamu tegamembakar satu masyarakat (semut) yang bertasbih kepada Allah,

Kisah ini termaktub dalam riwayat Al Bukhari (hadist no.3319) dan riwayat Muslim (hadist no .150). Menurut satu riwayat, nabi tersebut adalah Nabi Musa a.s. Riwayat lain adalah nabi Uzair.a.s.

Di kitab yang sama, Tasbih yang dimaksud adalah tasbih hakiki, bukan majas atau kiasan. Karena semua makhluk ciptaan Allah memang bertasbih.

Selanjutnya, maksud firman Allah. Tidaklah satu semut saja adalah imbauan kepada nabi agar cukup membalas satu semut saja. Seakan-akan Allah berfirman, Hai Nabi! Hendaklah kamu membunuh satu semut saja yang mengigitmu, bukan semua semut yang bersalah kepadamu.

Jika kamu menemukan semut yang mengigit itu, silakan kamu membakarnya. Itulah batas yang diziinkan. Namun jika kamu tidak mungkin menemukannya, jangalah membakarnya (membunuhnya).

Hadist lain dari Ibu Abbas r.a. Bahwa Nabi Saw. melarang untuk membunuh empat hewan, yaitu, semut, lebah, burung hudhud dan burung surad (sejenis Pipit).

Namun ada pendapat lain yang dinukil dari Al Khatabbi dalam Al Maalim Al Sunan (juz 2 hal.283), Semut ada dua macam, pertama , semut yang gigitannya sangat menyakitkan dan berbahaya. Menolak bahaya dari semut jenis ini dibolehkan. Kedua, semut yang gigitannya tidak membahayakan. Ciri semut ini kakinya panjang, jenis semut ini tidak boleh digigit.

Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa membunuh semut secara mutlak,baik dengan cara membakar atau menggilasnya.

Kalau pun terpaksa membunuhnya dilarang dengan membakar, karena yang berkah menyiksa dengan api hanya Allah SWT. Dalam kitab shahih Bukhori, kitab Al-Jihad (juz 6, h 149, no hadist 3017) ....Sungguh, api itu tidak digunakan untuk menyiksa kecuali oleh Allah.

Topik Menarik