LPSK Beri Perlindungan Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia

LPSK Beri Perlindungan Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 13 Agustus 2023 - 16:04
share

AKURAT.CO, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan memberikan perlindungan kepada para korban pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia.

Rencana pemberian perlindungan ini disampaikan usai kuasa hukum dari para korban, Mellisa Anggraini menyambangi Kantor LPSK, pada Selasa (8/8/2023) lalu.

"LPSK telah menerima kedatangan saudari Mellisa selaku pelapor sekaligus kuasa hukum dari empat orang korban (finalis Miss Universe Indonesia) yang diduga mengalami tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya.

Meneger menjelaskan, LPSK mempunyai sejumlah program perlindungan yang dapat diberikan kepada para korban.

Adapun, program tersebut yaitu program untuk memberikan perlindungan hukum apabila mendapatkan laporan balik dari pihak penyelenggara maupun pihak lainnya dalam perkara ini.

Selain itu, LPSK juga akan memberikan fasilitasi restitusi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kendati demikian, Maneger mengaku, pihaknya belum menerima permohonan resmi dari para korban.

Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum dari para korban, mengatakan, dirinya akan segera mengajukan permohonan itu dalam waktu dekat.

"Ya, dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," ujar Mellisa saat dihubungi Akurat.co, Minggu (13/8/2023).

Topik Menarik