Cara Perpanjang Sim dari Luar Daerah Mudah dan Cepat

Cara Perpanjang Sim dari Luar Daerah Mudah dan Cepat

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 5 Juli 2023 - 09:48
share

Bagi Anda yang telah pindah domisili dari daerah asal, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) beda daerah menjadi hal yang penting untuk diketahui. Namun, jangan khawatir, karena saat ini perpanjang SIM dari luar daerah sudah tergolong cukup mudah dilakukan.

Tidak perlu merasa cemas jika alamat tempat tinggal yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berbeda dengan tempat tinggal sekarang. Hal ini dikarenakan sistem pelayanan SIM telah menggunakan layanan online yang memungkinkan proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Berikut adalah langkah-langkah mudah perpanjang SIM dari luar daerah:

  1. Persiapkan KTP Asli beserta dua lembar fotokopi.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan KTP Asli dan dua lembar fotokopi yang diperlukan.

Siapkan juga SIM lama yang masih aktif, beserta fotokopi yang masih berlaku selama satu minggu ke depan.

Selain KTP, pastikan Anda juga membawa SIM lama Anda beserta fotokopi yang masih aktif, dengan masa berlaku maksimal satu minggu ke depan.

  1. Buat surat kesehatan dari dokter atau buatlah di lokasi.

Persiapkan juga surat kesehatan dari dokter yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat untuk mengemudi. Jika memungkinkan, Anda dapat membuat surat kesehatan ini di lokasi pelayanan SIM.

Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi Satpas/Gerai/SIM Keliling terdekat.

Bawalah semua dokumen yang telah disiapkan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), Gerai, atau SIM Keliling terdekat untuk memproses perpanjangan SIM Anda.

  1. Bayar biaya perpanjangan SIM.

Pastikan Anda membawa uang dan membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki. Biaya perpanjangan SIM tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, sebagai contoh: SIM A (Rp90 ribu), SIM B (Rp80 ribu), SIM B1 (Rp80 ribu), SIM B2 (Rp80 ribu), SIM C (Rp75 ribu), dan SIM D (Rp30 ribu).

Setelah melakukan pembayaran, Anda hanya perlu menunggu proses pencetakan dan penyerahan SIM baru kepada Anda.

Selain di Satpas, Anda juga dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling yang khusus melayani perpanjangan SIM A (untuk kendaraan bermotor) dan SIM C (untuk sepeda motor) saja.

Penting untuk memperhatikan dengan seksama seluruh proses perpanjangan SIM yang telah disebutkan di atas, agar tidak ada yang terlewat atau terlupa. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi bingung atau khawatir saat hendak perpanjang SIM dari luar daerah domisili Anda.

Topik Menarik