MUI Apresiasi Keputusan Pemerintah Perpanjang Libur Idul Adha
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ahmad Fahrur Rozi menyambut positif kebijakan Pemerintah yang memperpanjang libur Idul Adha menjadi tiga hari.
Kata Gus Fahrur, sapaan akrab Ahmad Fahrur Rozi, Pemerintah menyadari kepentingan masyarakat yang biasanya melaksanan pemotongan hewan kurban selama empat hari.
Umat muslim jadi bisa beribadah dengan baik sesuai keyakinan dan keinginan masing-masing, kata Gus Fahrur saat dihubungi RM.id, Rabu (21/6).
Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan satu bentuk perhatian baik untuk masyarakat muslim di Indonesia yang beragam.
Toleransi dan saling menghormati adalah wujud pengamalan Pancasila merawat persatuan Indonesia, ungkap Ketua PBNU itu.
Selain itu, juga menjadi solusi bagi perbedaan pilihan pelaksanaan hari raya yang dilaksanakan masyarakat.
Mari saling menghormati dan menjaga situasi kondusif untuk ketenangan beribadah semua warga negara Indonesia, harap dia.
Kecantikan Paripurna Alyssa Daguise di Tangan Bennu Sorumba, dari Akad Nikah hingga Ngunduh Mantu
Wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga keamanan serta ketertiban mewujudkan budaya masyarakat yang moderat dan toleran, untuk menjaga keutuhan NKRI, tutur ulama asal Jawa Timur tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat. Pemerintah memutuskan memperpanjang libur perayaan Idul Adha menjadi tiga hari.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Libur tiga hari yang dimaksud dalam SKB tersebut yakni penambahan di sebelum dan sesudah jatuhnya waktu perayaan Idul Adha, Kamis, 29 Juni.
Penyebutan dalam SKB yang diteken 16 Juni itu adalah cuti bersama. Jatuhnya pada Rabu 28 dan Jumat 30 Juni.
SKB dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023, demikian pernyataan tertulis dalam SKB.