KPK Tampik Unsur Politis Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Di Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik ada unsur politis dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikabarkan menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ada-ada saja. Penyelidikan kasus tersebut sejak awal tahun 2023. Tentu sebelumnya juga ada proses di pengaduan masyarakat, jadi sudah cukup lama, ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/6).
Meski begitu, Ali menyadari, semua yang dikerjakan KPK saat ini akan selalu dikaitkan dengan politik. KPK memastikan tak akan terpengaruh dengan tudingan tersebut.
Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024. Tapi kami pun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut, tegasnya.
Ali memastikan, setiap penetapan tersangka KPK berdasarkan kecukupan alat bukti. Komisi antirasuah akan mempertanggungjawabkan di persidangan.
Sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis, namun itu semua tidak terbukti, hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud, tandas Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan, ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).
Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.
Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya, janji Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @ pedeoproject .
Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.