Pandemi Mereda Masyarakat Indonesia Boleh Lepas Masker Tercantum di Surat Edaran Covid-19, Ini Syaratnya

Pandemi Mereda Masyarakat Indonesia Boleh Lepas Masker Tercantum di Surat Edaran Covid-19, Ini Syaratnya

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:41
share

JAKARTA, celebrities.id - Kebijakan pemerintah terkait protokol kesehatan (Prokes) di Indonesia telah perbarui. Aturan ini diterbitkan sebagai transisi dari pandemi ke endemi Covid-19.

Salah satu poin dari Surat Edaran (SE) yang diterbitkan, berisi soal penggunaan masker. Masyarakat kini tidak lagi wajib menggunakan masker jika dalam kondisi sehat.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19," tulis bunyi keterangan SE terbaru itu dalam keterangan resminya, Sabtu (10/6/2023).

Prof. Wiku Adisasmito sebagai Juru Bicara Penanganan Covid-19 menjelaskan SE No.1 Tahun 2023 berisi tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Kemudian, dia menyampaikan kalau SE tersebut, sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19, katanya lagi.

Perlu diketahui, surat edaran terbaru disebut secara umum mengatur terkait Prokes kepada seluruh masyarakat hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara untuk vaksinasi, tetap diimbau sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid. Kendati demikian, Prof Wiku sampaikan kondisi saat ini jadi tanda positif, ditambah Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

"Sehingga ini momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia," ujarnya.

Topik Menarik