Antiribet! Begini Tata Cara Perpanjangan SIM Online
JAKARTA Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi dalam berkendara. SIM dibutuhkan semua pengendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
Peraturan terkait dengan surat izin berkendara ini tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, yaitu dengan pembuatan SIM online. Di samping pengurusan perpanjangan secara offline.
Dirangkum Okezone Rabu (7/6/2023) dari berbagai sumber, berikut cara dan syaratperpanjangan SIM online:
1. Mengunduh aplikasi DIgital Korlantas Polri
2. Registrasi dengan handphone untuk mendapatkan kode OTP
3. Memasukkan kode OTP
4. Membuat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Manulife Indonesia Beri Sentuhan Kemanusiaan di Bekasi, Resmikan Sarana Air Bersih dan Toilet Umum
5. Memasukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Memeriksa notifikasi pengaktifan akun di email, dan mengaktifkan akun
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Melakukan tes kesehatan di erikkes.id
9. Melakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Memilih menu SIM, lalu pilih "Perpanjangan SIM"
11. Mengunggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Sapass penerbitan SIM
Demikian, tata cara perpanjangan SIM online tanpa harus mendatangi langsung Kator Samsat terdekat.