Sambangi Kejaksaan Tulungagung, RPA Perindo Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat
TULUNGAGUNG - Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina mendatangi kejaksaan Tulungagung untuk mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur. Jeannie meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.
Kedatangan Jeanine di kejaksaan Tulungagung bersama dengan pengurus RPA Tulungagung. Pihak kejaksaan pun menerima kedatangan Ketua RPA Perindo pukul 11.00 WIB. Pertemuan diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan serta Kasi Pidum.

Menurut Jeannie, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka tetangganya sendiri.
"Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya," katanya, Rabu (31/5/2023).

Kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak kejaksaan ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
4 Tips Menyamarkan Stretch Mark di Paha
Menurut Jeannie, dirinya datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.
"Kami meminta pelaku kekerasan anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Rudi Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus pencabulan anak tersebut sudah masuk ke kejaksaan dan dalam hal ini pihak kejasaan akan segera melimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap.
"Untuk tuntutannya nanti akan dilakukan di persidangan pengadilan," ucapnya.