Penjelasan Pupuk Indonesia soal Temuan Timbunan Pupuk Subsidi di Gudang Sergai

Penjelasan Pupuk Indonesia soal Temuan Timbunan Pupuk Subsidi di Gudang Sergai

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 19:26
share

SERGAI, iNews.id PT Pupuk Indonesia (Persero) merespons temuan lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, yang menyebut adanya timbunan ratusan ton pupuk NPK bersubsidi di Gudang Lini III Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (29/5/2023).

PT Pupuk Indonesia menyatakan ketersediaan pupuk jenis NPK di Gudang Lini III wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

VP Penjualan Wilayah I Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna mengatakan, perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi 966 ton atau setara 126 persen dari ketentuan. Angka tersebut terdiri atas Urea sebesar 467 ton dan NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023.

Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi, kata Wawan, Selasa (30/5/2023).

Ketersediaan stok pupuk bersubsidi, kata Wawan, diatur oleh Permendag Nomor 04 Tahun 2023, yang mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu kedepan.

Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton hingga tanggal 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton.

Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah, katanya.

Stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135 persen dari ketentuan minimum Pemerintah. Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya dari sisi penyaluran, Perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton.

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan ratusan ton pupuk ponska/NPK bersubsidi saat menggelar inspeksi mendadak ke gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Senin, 29 Mei 2023 kemarin.

Inspeksi itu dilakukan seiring dengan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.

Selain sulit didapat, harga jual pupuk NPK bersubsidi itu juga sangat tinggi hingga melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Jika HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp115.000 per 50 kilogram, petani harus menebus nya dengan harga mencapai Rp150.000 per 50 kilogram.

Topik Menarik