Predator Seks Jogjakarta Ditangkap, 17 Anak Jadi Korban
RADAR JOGJA Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berhasil menangkap seorang predator seks berinisial BM. Pria berusia 54 tahun ini diketahui melakukan tindakan cabul setidaknya kepada 17 anal bawah umur. Lokasinya di sebuah apartemen kawasan Sleman dari Juli 2022 hingga Januari 2023.
Wadirreskrimum Polda DIJ AKBP Tri Panungko menuturkan pencabulan terjadi berulang kali. Dalam artinya satu korban mendapatkan tindakan tak senonoh lebih dari sekali. Hingga akhirnya berakhir pada laporan polisi pada 30 Januari 2023 oleh guru sekolah salah satu korban.
Yang pertama terkait dengan motif tersangka ini ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak dibawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih dibawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka, jelasnya saat rilis kasus di Mapolda DIJ, Senin (29/5).
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengusaha toko material ini memiliki motif tak wajar. Terbukti dengan adanya pendokumentasian setiap melakukan pencabulan terhadap korbannya. Dengan alasan untuk menjadi koleksi pribadi.
Kepada penyidik, BM juga mengaku memiliki hasrat yang menggebu gebu. Warga Kabupaten Bantul ini juga mengaku sudah bercerai dengan istrinya. Sehingga mencari pelarian dengan korban mayoritas anak bawah umur.
Kami melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut dan ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya, katanya.
Dalam melakoni aksinya, BM juga menerapkan pendekatan berbeda. Beberapa korban dicekoki dengan minuman beralkohol. Adapula dengan bujukaan halus, termasuk untuk menggaet calon korban lainnya.
Ini ibaratnya orang ini hypersex lah ya, jadi dia itu pengen cari sensasi ke anak-anak dibawah umur termasuk random dia, orang-orang dewasa juga. Sensasinya termasuk bertiga melakukan hubungan seksual, bebernya.
Panungko membenarkan terbongkarnya kasus berawal dari laporan guru sekolah salah satu korban. Kala itu melakukan razia gawai yang dibawa para siswa pada 25 Januari 2023. Hingga akhirnya menemukan grup aplikasi yang berisi percakapan para korban.
Saat memeriksa seorang siswi yang kerap membolos ada temuan mencurigakan. Terdapat perbincangan dalam grup aplikasi yang mengarah pada tindakan seksual. Salah satunya tentang foto-foto para korban tersangka BM.
Guru ini curiga disalah satu handphone didapatkan chat yang ada digrup aplikasi chattingan salah satu siswi tersebut yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban. Guru tersebut melaporkan chat yang ada di dalam handphone tersebut ke pihak kepolisian, bebernya.
Berawal dari laporan ini Ditreskrimum Polda DIJ melakukan pendalaman penyelidikan. Hingga terungkap salah satu saksi korban berinisial N. Remaja putri berusia 17 tahun ini dibujuk oleh tersangka BM untuk mengajak teman-temannya.
Untuk memuluskan aksinya, BM turut mengiming-imingi korbannya dengan uang. Setiap korban mendapatkan uang dengan nominal yang bervariasi. Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu. Adapula yang menerima dalam bentul Dollar Singapura.
Hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia, karena korbannya ini random bukan hanya anak dibawah umur tetapi juga termasuk orang-orang dewasa. Tapi kami lebih fokus dalam penanganan terhadap anak-anak bawah umur, ujarnya.
Kasus ini, lanjutnya, telah berstatus P21. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIJ. Kaitannya tahap 2 atau pelimpahan terhadap pelaku dan barang bukti ke Kejati DIJ.
Pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar, tegasnya. (dwi)










