KPU: PKPU Nomor 10 Diambil Dengan Perhitungan Matematika Murni

KPU: PKPU Nomor 10 Diambil Dengan Perhitungan Matematika Murni

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 9 Mei 2023 - 16:01
share

AKURAT.CO Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menuai kritik, terutama dari kalangan perempuan. Mereka memprotes PKPU tersebut karena dinilai mengubur peluang keterwakilan perempuan di parlemen.

Anggota KPU, Idham Holik, menyebut peraturan itu diambil setelah melakukan rangkaian perhitungan berdasarkan sistem matematika murni. Selanjutnya, setelah itu KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan sudah disepakati.

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni maka nol sampai dengan empat itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 ataupun lebih itu dibulatkan ke atas. Ini kan standarnya standar matematika, bukan pembulatan hal yang baru dalam dunia matematika," jelasnya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Menurut Idham, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dibuat mengacu kepada Pasal 245-246 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Saat dilakukan pembahasan PKPU pihaknya tidak berdiri sendiri, melainkan dihadiri oleh DPR, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dalam uji publik, kami masih melakukan rancangan penormaan seperti PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang lalu yang digunakan untuk pengajuan daftar calon pada tanggal 4-17 Juli 2018. Dalam proses konsultasi di DPR itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni," ujarnya.

Idham mengaku KPU sama sekali tidak mempersoalkan sentimen terkait membatasi peluang perempuan di parlemen. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang hendak menggugat ke Mahkamah Agung maka sangat dibolehkan. Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum.

"Kami juga dalam menyelenggarakan pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum. Hal tersebut termasuk di Pasal 3 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017, kami ya dalam melakukan pengundangan pun harus dalam lingkup berkepastian hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU mencabut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Mereka menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 243 UU Pemilu yang mendukung sepenuhnya keterwakilan perempuan di parlemen.

"Kami menyatakan menolak aturan itu dan mendesak Ketua KPU untuk mencabut aturan yang akan merugikan kaum perempuan di bidang politik, kami ingatkan KPU secepat mungkin untuk menarik aturan ini. Jika tidak kami akan membawa ke ranah hukum," jelas Jubir Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Titik Anggraini, saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Sebagai informasi, Pasal 8 PKPU Nomor 10/2023 berbunyi:

Ayat (1)

Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:

a. disusun dalam daftar Bakal Calon.

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil.

c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan

d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.

Ayat (2)

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai.

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Topik Menarik