Ketika Teddy Minahasa Kutip Ayat Suci Alquran Sebelum Bacakan Pleidoi

Ketika Teddy Minahasa Kutip Ayat Suci Alquran Sebelum Bacakan Pleidoi

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 13 April 2023 - 12:34
share

JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Pantauan di lokasi, Teddy terlihat mengenakan pakaian batik yang sudah menjadi ciri khasnya saat persidangan. Ia tampak percaya diri dan siap menjalani sidang hari ini.

Sebelum memulai persidangan, Teddy menyampaikan sejumlah salam hormat kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukumnya.

Yang menarik, Teddy sempat mengutip Q.S Al Baqarah 183 sebagai pengantar membacakan pleidoi. Hal itu mengingat saat ini masih dalam momentum bulan suci ramadan.

"Serta saudara-saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan ramadan: \'Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba \'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba \'alal laziina min qablikum la\'allakum tattaquun," lantunnya mengutip Q.S Al Baqarah 183.

Tak lupa, Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis makim dan tim JPU. Teddy mengakui bahwa selama proses persidangan dirinya kerap dianggap berprilaku yang kurang santun dan emosional.

"Hal tersebut terjadi secara alamiah, karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan ini," kata dia.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri beserta seluruh personel polri atas terjadinya peristiwa ini, sehingga berdampak pada memburuknya citra polri," lanjutnya.

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

Jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," papar Jaksa.

Sekilas Kasus

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Topik Menarik