Perbedaan Broker dan Sekuritas: Beda Definisi dan Cakupan Kegiatan Usaha

Perbedaan Broker dan Sekuritas: Beda Definisi dan Cakupan Kegiatan Usaha

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 5 April 2023 - 19:28
share

IDXChannel Apa perbedaan broker dan sekuritas? Dalam dunia pasar modal, keduanya sama-sama memiliki peranan penting dalam dunia pasar modal, yakni secara umum menghubungkan investor dengan emiten.

Secara sederhana, broker adalah perantara, kerap juga disebut sebagai pialang. Dalam perdagangan di pasar modal, broker berperan sebagai eksekutor perdagangan atau transaksi jual beli saham atas nama orang lain.

Sementara sekuritas, berdasarkan sikapiuangmu.ojk.go.id (5/4), adalah salah satu jenis perusahaan efek. Sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatanusaha sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lain sesuai ketentuan yang ditetapkan Pengawas Pasar Modal.

Lantas, apa yang menggarisbawahi perbedaan antara broker dan sekuritas?

Perbedaan Broker dan Sekuritas

Definisi

Secara definisi, keduanya jelas berbeda. Broker adalah pialang. Dalam dunia pasar modal, broker saham berperan sebagai perantara antara investor dengan emiten. Broker bertugas mendampingi investor ketika hendak melakukan transaksi jual atau beli.

Broker juga memberi rekomendasi terbaik sesuai keinginan investor, meskipun pada akhirnya keputusan akhir untuk membeli atau menjual saham berada di tangan investor. Oleh karena itu, seorang broker harus mengantongi sertifikat CFA (Certified Financial Analyst) dan harus lulus ujian Wakil Perantara Pedagang Efek.

Sementara sekuritas, seperti yang telah disebutkan di atas, adalah perusahaan efek yang telah mendapatkan izin OJK untuk melakukan kegiatan usaha di pasar modal. Selain sekuritas, jenis lain perusahaan efek adalah manajer investasi.

Kegiatan broker saham bisa dilakukan oleh individu maupun unit usaha. Jika bentuknya unit usaha, maka dalam perusahaannya terdapat sekelompok orang yang memberikan layanan transaksi jual beli sajam sesuai kode etik dari bursa efek.

Dilansir dari Stockbit.com (5/4), broker ada kalanya juga disebut sebagai perusahaan sekuritas. Dari penjelasan di atas, boleh disimpulkan bahwa kegiatan broker atau perantaraan adalah salah satu jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh sekuritas.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha broker, kendati termasuk dalam salah satu aktivitas usaha sekuritas, tidak sepenuhnya sama dengan kegiatan usaha sekuritas. Cakupan usaha sekuritas lebih luas dibanding broker.

Broker hanya berperan sebagai pialang, menjadi perantara antara investor dengan emiten, memberi rekomendasi kepada investor, sekaligus mendampingi investor dalam melakukan transaksi jual beli saham.

Namun kegiatan usaha yang dijalankan sekuritas tak hanya menjadi pialang saham. Menurut OJK, kegiatan usaha yang dilakukan sekuritas antara lain:

Perantara Pedagang Efek (broker-dealer)

Yakni melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain
Jual beli efek seperti saham dan obligasi yang dapat dilakukan di bursa efek lewat transaksi di luar bursa

Penjamin Emisi Efek (underwriter)

Kegiatan penjamin emisi efek adalah membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering) dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual

Demikianlah informasi singkat tentang perbedaan broker dan sekuritas yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi di pasar modal. ( NKK )

Topik Menarik