Heboh soal Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine, BPOM Pastikan Tidak Beredar di Indonesia
JAKARTA, celeberities.id - Kasus obat batuk sirup mengandung Pholcodine belakangan cukup menghebohkan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memastikan bahwa obat batuk tersebut tak beredar di Indonesia.
"Berdasar penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia," tulis laporan resmi BPOM yang diterima pada Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, Otoritas Pengawas Regulatori Obat Australia (TGA) mencabut izin edar dan melakukan penarikan dari peredaran sirup obat batuk yang mengandung Pholcodine pada 28 Februari 2023.
"Tindakan itu dilakukan karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat," tulis laporan BPOM.
Kenapa Pholcodine dinilai berbahaya?
Kandungan Pholcodine pada obat batuk sirup dianggap dapat memicu reaksi buruk dalam tubuh.
Ini diketahui dari hasil data TGA yang menunjukkan penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan.
Interaksi tersebut menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam nyawa.
Pholcodine adalah obat golongan opioid atau narkotika yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obatan lain.
"Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak," tulis BPOM.
Obat sejenis Pholcodine yang mekanisme kerja dan tujuan penggunaannya sama adalah Kodein. Itu pun tergolong dalam narkotika.
"Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter," tulis BPOM.
