Tangkal Aksi Terorisme, Masyarakat Diimbau Tak Mudah Terpengaruh Ideologi Berbasis Kebencian

Tangkal Aksi Terorisme, Masyarakat Diimbau Tak Mudah Terpengaruh Ideologi Berbasis Kebencian

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:55
share

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan agar masyarakat tak mudah terpengaruh oleh ideologi yang berbasis pada kebencian. Hal ini untuk mencegah meluasnya aksi terorisme di tengah masyarakat.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab dalam melibatkan peran masyarakat guna mencegah aksi teror di tanah air.

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Sulteng, Amankan Sejumlah Barang

Ia berharap, setiap elemen masyarakat mampu turut serta menyebarkan pemahaman yang memperkuat imunitas terhadap paham radikalisme.

"Kita menyertakan seluruh elemen masyarakat, sehingga seluruh elemen dapat ikut menyebarkan pemahaman-pemahaman yang baik. Harapannya, masyarakat tidak mudah terpengaruh ideologi yang berbasis kebencian dan semangat permusuhan," katanya dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Kepala BNPT Sebut Ada Parpol Baru yang Terafiliasi Kelompok Teroris

Hal ini disampaikannya saat menggelar kegiatan siap siaga nasional guna meningkatkan masyarakat akan bahaya terorisme. Tujuannya, untuk memastikan peran aktif serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya terorisme.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Masyarakat menjadi mitra kita dalam mengupayakan kesiapsiagaan Nasional yang diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2018, ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra berkata setiap elemen harus turut berperan dalam pencegahan aksi teror.

"Seperti lembaga pendidikan diharapkan mampu menanamkan pemahaman sejak dini bahwa perbedaan bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat harus menjadi teladan toleransi, sementara eksekutif, legislatif dan yudikatif harus melakukan penguatan regulasi," kata Ibnu.

Topik Menarik