Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana, Pria Bitung Ngaku Sakit Hati Cinta Diputus

Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana, Pria Bitung Ngaku Sakit Hati Cinta Diputus

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 12:40
share

BITUNG, iNews.id Seorang pria di Kota Bitung inisial TP (21) nekat menyebarkan foto mantan pacarnya tanpa busana di media sosial. Pemicunya gegara merasa sakit hati karena diputuskan cinta oleh pacarnya.

Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore, kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/3/2023).

Tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Saat itu dia diberitahukan oleh teman-temannya.

Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat.

Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial Facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat dua akun palsu di Facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku, tuturnya.

Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti dua buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Topik Menarik