Ramai Tere Liye Speak Up Soal Pembajakan Buku, Serial BUMI Siap Dihentikan?

Ramai Tere Liye Speak Up Soal Pembajakan Buku, Serial BUMI Siap Dihentikan?

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 22 Februari 2023 - 14:41
share

AKURAT.CO Isu pembajakan buku belakangan ini ramai dibahas khalayak umum karena unggahan penulis berbakat Indonesia yang namanya melambung karena serial BUMI. Unggahan ini membahas tentang pembajakan yang kerap dilakukan terhadap buku-buku hasil karyanya. Tere Liye speak up tentang keresahannya memerangi pembajak buku selama beberapa tahun terakhir.

Ramai Tere Liye Speak Up Soal Pembajakan Buku, Serial BUMI Siap Dihentikan - Foto 1
Instagram @tereliyewriter

Dalam unggahannya, Tere Liye berbagi keluh kesah tentang maraknya marketplace yang tidak menindak tegas para pembajak buku. "Bayangkan sendiri 3 tahun terakhir, tim saya menghabiskan waktu dan tenaga, hanya untuk melaporkan tok-toko ini. Lantas lihat, coba buka Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia, apakah buku bajakan hilang? Tidak," ungkap Tere Liye merasa kecewa.

Ia juga bercerita tentang pembajakan buku yang membuat dirinya merasa dicuri, ditambah harus repot untuk mengatasi masalah tersebut. "Habis duit ratusan juta setiap tahun hanya untuk beginian, eh itu buku tetap jutaan dibajak," tambahnya.

Bahkan, serial BUMI sempat diisukan untuk berhenti diproduksi hingga isu pembajakan ini selesai. Keputusan ini diambil sebagai opsi untuk menyadarkan para pembaca ilegal bahwa mendukung pembajak buku dengan membeli buku non resmi adalah sikap yang salah.

Ini bukan pertama kalinya Tere Liye vokal terhadap isu originalitas atau keaslian terhadap buku. Penulis ini terkenal juga akan unggahan-unggahannya yang menentang keras proses jual, beli, dan baca buku di luar situs resmi penulis atau penerbit.

Dampak Buruk Pembajakan Buku

Dilansir dari IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), pembajakan buku merupakan produksi buku yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memberikan keuntungan kepada penulis atau pihak hak cipta. Hal ini masih menjadi masalah serius karena sudah terjadi sejak lama dan belum juga menemui titik terang.

Industri pembajakan buku juga sudah menjadi industri besar di Indonesia karena tidak hanya dilakukan perorangan, tetapi dilakukan secara masif oleh oknum yang memupuk kekayaan dengan membajak buku.

Setelah masuk ke era digital, pembajakan ini lebih mudah dilakukan dan lebih susah untuk memutus rantainya. Buku bisa diperjualbelikan atau pemberian akses gratis dalam bentuk PDF atau ebook . Tentu jelas merugikan karena seharusnya pembaca buku bisa mengaksesnya melalui toko atau web resmi.

Tidak hanya berbentuk non fisik, pembajak lebih dahulu melakukan pembajakan pada buku fisik dengan menyetak buku tersebut di luar izin penulis dan penerbit aslinya. Buku ini biasanya dijual lebih murah karena untuk menyaingi pasar dari buku asli. Selain itu, buku-buku ilegal ini juga diproduksi dengan kualitas yang kurang baik, seperti kertas yang low quality , tulisan banyak yang luntur, dan cover yang gampang sobek.

Pembajakan ini dapat merugikan penulis yang berujung pada matinya keaslian seni, penulis/penerbit asli yang tidak mendapat keuntungan, menjamurnya pasar ilegal, dan perlahan penulis akan mulai berhenti untuk memproduksi buku-bukunya, sehingga ide yang ada dalam pikirannya tidak bisa dituangkan lagi.

Perlindungan Hukum Bagi Penulis dan Penerbit

Sejatinya, setiap tindak kriminal pasti memiliki hukum yang bisa melawannya. Sama halnya dengan kasus pembajakan buku yang juga memiliki perlindungan bagi penulis dan penerbit. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113 ayat (4) yang menyatakan: Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Pasal 10 dalam undang-undang yang sama berbunyi: Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang basil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Akibat hukum yang didapatkan pelaku pembajakan buku sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113 ayat (4) adalah mendapatkan denda sanksi sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama selama 10 (sepuluh) tahun.

Namun, penegakan hukum di lapangan bisa berbeda jauh dengan harapan. Seperti halnya Tere Liye yang sudah gencar memberantas kasus pembajakan buku selama kurang lebih, namun tetap mendapat hasil yang nihil.

Pembajakan buku akan tetap dan kian merajalela karena memiliki pembaca ilegal yang belum melek akan dampak buruk berkepanjangan yang bisa terjadi. Ide adalah suatu nilai yang mahal, terlebih lagi ide tersebut sudah dirangkai apik ke dalam bentuk buku.

Dengan membeli pada situs resmi, pembeli bukan hanya mendapat buku yang diinginkan, tetapi juga secara tidak langsung menghargai dan mengapresiasi sang penulis serta mendukung literasi bangsa secara legal dengan tidak menjadi bagian pasar ilegal.

Topik Menarik