Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Nisfu Syaban? Pasutri Wajib Tahu

Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Nisfu Syaban? Pasutri Wajib Tahu

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 20 Februari 2023 - 20:40
share

JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh berhubungan suami istri di malam Nisfu Syaban? Jawaban dari pertanyaan tersebut penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap Muslim.

Sebagaimana diketahui, malam Nisfu Syaban adalah salah satu malam yang ditunggu oleh banyak umat Muslim. Nisfu Syaban adalah waktu pertengahan bulan Syaban.

Malam Nisfu Sya\'ban sering disebut sebagai Laylatul Baraah yang berarti adalah Malam Pengampunan Dosa. Pasalnya, pada malam inilah syafaat atau pertolongan Allah SWT tercurahkan secara melimpah. Hal itu sebagaimana hadits dari Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Syaban. DIA mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.

Selain itu, para malaikat pencatat amal manusia juga menyerahkan catatan amal setiap manusia kepada Allah SWT di malam Nisfu Sya\'ban. Pada malam ini, catatan-catatan amal manusia selama satu tahun juga akan diganti dengan yang baru.

Jika malam Nisfu Syaban begitu istimewa, lantas bagaimana hukumnya melakukan jima atau hubungan suami istri di malam tersebut?

Padahal melakukan hubungan intim bagi suami istri merupakan sunnatullah. Untuk itu, berikut ini adalah ulasannya yang diurai iNews.id, Senin (20/2/2023).

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Nisfu Syaban

Jima atau berhubungan intim bagi pasangan suami istri sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan kapan saja selagi dalam koridor yang diperbolehkan. Misalnya, tidak dalam kondisi terpaksa, haid, nifas, sakit atau yang menimbulkan kemudharatan lain.

Terkait dengan hukum jima di malam Nisfu Syaban, ulama salaf berbeda pendapat. Ada yang menyebut bahwa berhubungan badan di tanggal 15 Sya\'ban (nisfu/pertengahan Syaban), masuk kategori makruh.

Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya Ulumiddin berikut:

Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjima di malam-malam tersebut.

Tetapi, pendapat yang tersebut dibantah oleh ulama fiqih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu.

Menurut Imam Nawawi, Dalil untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.

Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri di malam Nisfu Syaban sama seperti malam lainnya, yakni halal dan mubah.

Hari Baik untuk Jima

Seperti pernah ditulis iNews.id berdasarkan buku itu dijelaskan berdasarkan keterangan Imam Syafii, hari yang bagus untuk berhubungan suami istri atau bersetubuh adalah malam Senin, malam Kamis, dan malam Jumat.

Dalam buku tersebut, dijelaskan berdasarkan keterangan Imam Syafii bahwa hari yang bagus untuk melakukan jima atau bersetubuh adalah malam Senin, malam Kamis, dan malam Jumat.

Hal itu tidak lain Rasulullah SAW juga melakukannya pada malam-malam tersebut. Sedangkan waktu ideal untuk berhubungan intim setelah shalat Isya atau sesudah shalat subuh.

Selain itu, dianjurkan juga pada pasangan suami istri untuk berdoa sebelum berhubungan intim. Berikut Doa Sebelum Berhubungan:

Bismillah, Allahumma jannibnaassyyaithaana wa jannibi syaithoona maarazaqtanaa.

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami.

Itulah uraian mengenai kebolehan berhubungan suami istri di malam Nisfu Syaban. Wallahualam bissawab

Topik Menarik