JD.ID Tutup, Lalu Bagaimana Nasib Pegawai dan Aset Penggunanya?

JD.ID Tutup, Lalu Bagaimana Nasib Pegawai dan Aset Penggunanya?

Gaya Hidup | mojok.co | Selasa, 31 Januari 2023 - 00:30
share

MOJOK.CO Layanan belanja online (e-commerce) JD.ID resmi menutup seluruh layanan mereka per 31 Maret 2023 mendatang. Sementara untuk pemesanan terakhir dapat dilakukan sampai 15 Februari 2023 mendatang. Terus, gimana nih nasib pegawai dan aset para penggunanya?

Pengumuman terkait tutupnya layanan JD.ID dapat dilihat saat membuka laman resmi marketplace tersebut. Di situ, terpampang pengumuman penting yang disampaikan Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara, kepada para pelanggannya.

"Ini adalah keputusan strategis dari JD.COM untuk berkembang di pasar internasional dengan fokus pada pembangunan jaringan rantai pasok lintas-negara, dengan logistik dan pergudangan sebagai intinya," katanya, dalam keterangan resmi tersebut, Senin (30/1/2023).

Setya juga mengonfirmasi, penutupan layanan secara total akan terjadi pada 31 Maret 2023. Sementara JD.ID akan menyetop penerimaan pesanan per 15 Februari 2023 mendatang.

Bagaimana nasib para pegawainya?

Saat ditanya terkait bagaimana nasib karyawan yang terdampak penutupan ini, pihak manajemen mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi. Namun, mereka berkomitmen memberikan hak-hak para mantan pekerjanya.

Seperti diketahui, sebelumnya pada tahun 2022 JD.ID pernah melakukan dua kali PHK massal. Melansir Detik , PHK pertama dilakukan pada Mei 2022. Saat itu , JD.ID melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan sebagai upaya improvisasi perusahaan agar JD.ID dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia.

Kendati demikian, Director of General Management JD.ID Jenie Simon, saat itu menyatakan bahwa hak-hak karyawan yang terkena PHK akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," kata Jenie.

Sementara pada Desember 2022, JD.ID melakukan PHK terhadap 30 persen karyawan atau sekitar 200-an orang. Head of Corporate Communication & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indrawarsa menjelaskan bahwa langkah PHK ini dilakukan sebagai langkah adaptasi perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang begitu cepat berubah.

Terkait PHK massal ini, Yudha memastikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk terus mendukung pegawai yang terkena PHK dengan memberikan manfaat asuransi dan hak-hak lainnya.

"Dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujarnya saat itu.

Pengguna diimbau segera cairkan aset

Selain hak pegawai, pertanyaan yang muncul juga terkait aset-aset para pengguna, seperti voucher, JD Points, dan saldo JD Balance. Pihak JD.ID sendiri telah mengimbau bagi para pelanggan, akun toko, dan seluruh pengguna untuk sesegera mungkin menggunakan atau menarik aset JD.ID yang mereka imiliki.

Adapun, batas penggunaan kupon dan voucher JD.ID ditetapkan tanggal 15 Februari 2023. Artinya, pengguna tak bisa lagi menggunakan kupon atau voucher di JD.ID setelah tanggal 15 Februari.

Hal ini juga berlaku untuk JD Points, yang mana perusahaan mengumumkan pengguna untuk sesegera mungkin menggunakan JD Points sebelum 15 Februari 2023.

Sementara untuk JD Balance, JD.ID memberi batas waktu penarikan hingga 31 Maret 2023. Pengguna wajib menyelesaikan penarikan saldo JD Balance sebelum 31 Maret 2023.

Penting untuk dicatat, bahwa pengguna tak bisa melakukan penarikan saldo JD Balance setelah 31 Maret 2023. Hal ini karena seluruh aplikasi dan situs JD.ID sudah ditutup. Untuk menarik dana, pengguna harus terlebih duhulu mendaftarkan nomor rekening bank.

Setelah rekening bank terdaftar, pengguna dapat menarik dana dari JDBalance ke rekening bank. Proses penarikan dana akan memerlukan waktu sekitar 1-3 hari kerja.

Perusahaan juga meminta bagi para penggunanya untuk menarik dana sesegera mungkin demi mengantisipasi jika muncul masalah dalam penarikan.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Ini Lho Hak Pekerja Kalau Kena PHK

Topik Menarik