Harga Rumah Subsidi 2023 Bakal Naik, Ini Sederet Penyebabnya
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada penyesuaian untuk patokan harga rumah subsidi tahun 2023.
Saat ini tinggal menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan untuk penetapan batasan harga yang akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wacana kenaikan harga rumah subsidi tersebut sejalan dengan kenaikan harga rumah tapak 5,8% secara tahunan berdasarkan Property Market Index kuartal IV-2022.
"Selain itu menurut data juga mencatat pencarian properti sepanjang 2022 didominasi oleh pencarian properti kelas menengah atas, dengan harga mulai dari Rp1 miliar. Jumlah pencarian properti pada harga mulai Rp1 miliar ini sebesar 56% dari total pencarian properti di Rumah.com sementara pencarian properti dengan harga di bawah Rp300 juta semakin menurun," ujar Country Manager Rumah.com Marine Novita dalam risetnya, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Marine menambahkan bahwa secara umum harga rumah memang meningkat apalagi ditambah dengan kenaikan harga bahan baku dan biaya modal.
Panduan Lengkap Rute ke Lokasi UTBK 2025 di IPB University: Kampus Dramaga & Sekolah Vokasi
Para pengembang properti sudah mulai melaporkan dan mengeluhkan naiknya ongkos produksi yang berimbas pada kenaikan harga properti. Kenaikan harga bahan konstruksi bangunan hanya salah satu faktor penyebab kenaikan indeks harga properti.
"Selain itu setidaknya ada dua faktor lain yang mempengaruhi kenaikan indeks harga properti," katanya.
Faktor pertama adalah permintaan terhadap properti juga meningkat selama tiga kuartal terakhir mengiringi pulihnya ekonomi dari pandemi dan selesainya beberapa infrastruktur yang memudahkan akses pemukiman. Sementara faktor kedua adalah suku bunga perbankan di mana suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) per Desember 2022 sebesar 5,50%.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga rumah subsidi juga akan memberi kepastian soal pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi. Jika ada pembebasan PPN maka akan bisa membantu masyarakat apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pasar rumah subsidi.
Kenaikan patokan harga rumah subsisi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 mengenai jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN. Dalam PP tersebut juga diatur terkait batasan harga jual yang mencakup rumah susun milik, rumah umum, asrama, rumah pekerja, dan lainnya yang bisa mendapatkan keringanan dari Kementerian Keuangan terkait pajaknya.
Adapun untuk kenaikan patokan harga rumah subsidi diatur sebesar 7%. Angka ini masih di bawah usulan kalangan pengembang yang mengusulkan kenaikan mencapai 13%kendati beberapa kalangan pengembang juga menyetujui kenaikan sebesar 7% ini supaya situasi pasar tetap menarik.
Kenaikan harga rumah subsidi relatif tidak akan mempengaruhi besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah maupun jumlah unit rumah subsidi karena skema yang ada saat ini membantu likuiditas dalam pembiayaan rumah, bukan subsidi terhadap harga pokok penjualan.
Marine menuturkan bahwa Pemerintah perlu memikirkan skema lain yang membantu lebih banyak kalangan terutama bagi MBR sekaligus untuk mengatasi backlog perumahan di mana menurut data Pemerintah masih cukup besar yaitu sebesar 12 juta keluarga masih belum memiliki rumah di tahun 2022.
Demi Keutuhan Rumah Tangga, Paula Verhoeven Rela Minta Maaf Saat Dimaki Depan Orang Banyak
"Salah satu skema yang bisa banyak diwujudkan di mana bentuknya tidak harus hak kepemilikan yaitu engan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) sehingga masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau," kata Marine.