Perbedaan Pemilu dan Pilkada, Simak Penjelasannya di Bawah Ini

Perbedaan Pemilu dan Pilkada, Simak Penjelasannya di Bawah Ini

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:13
share

JAKARTA Perbedaan Pemilu dan Pilkada akan dibahas secara lengkap dan mendalam di artikel ini. Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hampir memiliki arti yang sama, tetapi keduannya memiliki cakupan yang berbeda juga sebagai salah satu sarana demokrasi rakyat baru yang sudah beberapa kali diselenggarakan di Indonesia,

Dilansir beragam sumber, Jumat (20/1/2023) Pemilu merupakan tempat untuk menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia.

Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan Negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara.

Pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.

Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata pemilihan lebih sering digunakan.

Pemilu dan Pilkada sangat berbeda. Sedangkan Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup, Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

Berdasarkan UUD 1945, Pemilu hanyalah untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPD RI dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Pilkada mencakup Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup, Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Topik Menarik