JPU Yakin Putri Tak Dilecehkan Brigadir J, Sebab Kuat Bilang soal `Duri dalam Rumah Tangga`

JPU Yakin Putri Tak Dilecehkan Brigadir J, Sebab Kuat Bilang soal `Duri dalam Rumah Tangga`

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 16 Januari 2023 - 15:01
share

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini tidak adanya unsur pelecehan seksual pada Purtri Candrawathi yang menjadi dasar pembunuhan berencana Brigadir J. JPU justru meyakini \'mecium aroma\' perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan korban Nofrianyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebab Kuat Maruf bilang soal \'duri dalam ruamh tangga\'.

Keyakinan itu sekaligus membantah keterangan ahli psikologi Forensik Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Ma\'ruf dan Ricky Rizal. Keterangan Reni yang dimaksud JPU yakni meyakini adanya pelecehan seksual di Magelang.

"Kami tanggapi keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candtawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," ujar JPU dalam persidangan, Senin (16/1/2023).

Salah satu saksi yang berbeda keterangan dengan Reni yakni Aji Febriyanto selaku ahli poligraf. Itu dilandasi lantaran hasil poligraf Putri terindikasi berbohong.

"Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan \'apakah anda berselingkung dengan Yosua di Magelang?\' Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022," kata JPU.

Tak hanya Aji, keterangan saksi Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris dan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dijadikan dasar JPU.

JPU berkata, kesaksian mantan dua petinggi Propam Polri itu tak menemukan indikasi kekerasan seksual yang dialami Putri. Hal itu dikuatkan dengan kesaksian Richard Eliezer dan ART Ferdy Sambo, Susi.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022," tutur JPU.

"Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Rochard Eliezer," terang JPU.

Keyakinan JPU semakin menguat atas pengakuan Putri yakni tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanyan dugaan pelecehan seksual. Padahal, kata JPU, ada Susi selaku ART perempuan yang dapat membantunya.

Di samping itu, Putri juga mengaku tidak pergi memeriksa kondisinya usai dugaan pelecehan terjadi. Padahal, Putri sendiri berlatar belakang dokter. Justru, Putri malah berinisiatif berbicara dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan terjadi.

"Serta keterangan terdakwa Kuat Ma\'ruf terkait \'duri dalam rumah tangga\'. Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," terang JPU.

Topik Menarik