Tersangka Dhio Perankan 17 Adegan

Tersangka Dhio Perankan 17 Adegan

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 20 Desember 2022 - 09:13
share

RADAR JOGJA Tersangka Dhio Daffa Syadilla (DDS) memerankan 17 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan terhadap kedua orang tua dan kakak kandungnya kemarin (19/12). Penyidik pun telah mendapat benang merah. Selama rekonstruksi, wajahnya tampak biasa saja. Seolah tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

Reka ulang dimulai pukul 10.00 hingga 12.30. Ada beberapa tempat yang digunakan kepolisian untuk mereka ulang. Mulai dari di luar hingga di dalam rumah. Ia juga mengikuti proses sembari membeberkan kronologi saat mencampurkan racun ke dalam minuman teh dan kopi.

Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan menuturkan, rekonstruksi berjalan dengan lancar. Tim penyidik maupun kejaksaan sudah mendapat gambaran terkait rangkaian peristiwa itu. Mulai dari perencanaan sampai dengan eksekusi.

Pihaknya juga sudah mengantongi benang merah dari kejadian nahas itu. Kami sudah yakini itu. Sudah kita kunci dan itu akan membuat terangnya proses penyidikan nanti, bebernya usai reka ulang di rumah korban, Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, kemarin.

Dengan jumlah adegan itu, kata dia, tidak ada temuan fakta baru. Sedari awal tersangka memang sudah menyampaikan secara runtut alur kejadian. Namun penyidik juga perlu mendapat gambaran apa yang telah terjadi melalui reka ulang.

Setyo juga mengatakan, tidak ada perbedaan dengan berkas penyidikan. Meski ada sedikit sinkronisasi lantaran tersangka mengaku lupa posisi yang sebenarnya. Tapi, semua sudah sinkron. Semua sudah sama dan kita sudah yakini proses itu untuk proses penyidikan selanjutnya, ungkapnya.
Selain menghadirkan tersangka secara langsung, penyidik juga meminta bantuan asisten rumah tangga (ART). Sebagai pemeran karena dia turut serta dalam rangkaian peristiwa itu. Begitu juga dengan anak ART dan satu orang dari keluarga yang ikut mengangkat korban.

Setyo menyebut, 17 adegan yang diperankan itu, termasuk percobaan pembunuhan yang pertama. Yakni menggunakan dawet pada Rabu (23/11). Lalu, dilanjutkan dengan kejadian pada Senin (28/11), di mana orang-orang terdekatnya diracun melalui kopi dan teh.

Untuk proses selanjutnya, kepolisian bakal segera melengkapi berkas. Lantaran progresnya sekitar 60-70 persen. Nanti target mungkin awal tahun sudah bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Setyo.

Kekurangan itu, lanjut dia, masih harus memeriksa beberapa keterangan dari saksi ahli. Yang mana merupakan seorang ahli forensik. Guna memaparkan racun yang digunakan dan residu yang tersisa di tubuh korban. Kemudian akan disinkronkan dengan apa yang telah dibuat pada berita acara. Sedangkan jumlah keseluruhan saksi yang dihadirkan sekitar 20 orang.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Satria Budhi mengutarakan, reka ulang telah selesai dalam waktu kurang lebih 2,5 jam. Jadi sudah selesai hari ini, setelah mengetahui titik terang dengan proses pembunuhan itu, katanya.
Dia menilai, selama prosesi itu tersangka tidak bertele-tele dalam memberikan keterangannya. Penyidik juga tidak menemukan fakta baru dan sudah sesuai dengan laporan yang diperoleh saat melakukan serangkaian penyelidikan.

Satria menyebut, Dhio sempat menitipkan pesan dan meminta maaf kepada keluarga besar dari ayah dan ibunya. Juga kepada warga sekitar lantaran telah melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh agama maupun undang-undang. Jadi, meminta maaf dan penyesalan, tambahnya.

Adapun adegan yang diperlihatkan saat reka ulang dimulai saat tersangka mencari informasi dan membeli racun itu secara online. Lalu, diperlihatkan juga saat dia menuangkan racun itu ke dalam minuman keluarganya. Juga proses membantu korban dan akhirnya dia ditangkap.

Selama melakukan reka ulang, Satria melihat tidak ada tekanan. Baik dari awal membunuh keluarganya hingga tertangkap. Dia juga tidak memperlihatkan ekspresi tertekan serta memberikan keterangan dengan sewajarnya.
Setelah reka ulang ini, kejaksaan menunggu berkas dari kepolisian untuk dilimpahkan. Mungkin di awal 2023 nanti, kalau lancar akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid, jelas Satria. (aya/laz)

Topik Menarik