Umar Patek Sekarang Bebas, Selanjutnya Mau Apa
Ramainya isu terorisme sejak adanya insiden bom di Polsek Astana Anyar kembali dihangatkan dengan kabar Umar Patek sekarang, pasalnya pelaku bom bali tahun 2002 mendapatkan bebas bersyarat pada hari Rabu 7 Desember 2022 kemarin. Namun pembebasannya justru banyak mengundang banyak pertanyaan karena kekhawatiran terhadap kejadian masa lalu.
Pengamat tindak terorisme Al Chaidar mengungkapkan syarat pembebasan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Umar Patek dinilai kurang ketat, berbeda dengan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. Umar Patek merupakan tokoh besar di kalangan para teroris bahkan rekam jejaknya bisa dikatakan cukup mengerikan, sehingga syarat yang dibebankan kepada Umar Patek untuk mendapatkan kebebasan dengan memberikan hormat kepada bendera merah putih dan mengikrarkan Pancasila tentu dirasa sangat naif.
Karakter para teroris yang sangat terkenal tentu mereka sangat mudah memanipulasi orang lain, dan untuk mengukur perilaku baik seseorang jelas tidak bisa diukur dengan hanya melihat seseorang memberikan hormat pada bendera negara dan Pancasila.
Chaidar mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk membebaskan Umar Patek, karena ia merupakan tokoh besar dan jangan sampai pembebasan bersyarat tersebut justru mengulangi kejadian atau kegiatan terorisme kembali.
Sementara Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham meminta agar masyarakat yakin jika pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan keputusan dan juga kebijakan yang aman, karena Umar Patek sudah menjalani program deradikalisasi.
Meskipun Umar Patek masih memiliki kewajiban untuk memenuhi bimbingan dan pengawasan sampai 2030, dan melihat bagaimana Umar berperilaku. Karena jika ia terlihat melakukan pelanggaran selama waktu tersebut maka pemerintah akan mencabut bebas bersyaratnya. Keputusan untuk membebaskan Umar Patek juga sejalan dengan peraturan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dimana seorang narapidana memiliki hak untuk mendapatkan bebas bersyarat jika telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Masalahnya Umar Patek sekarang bebas, rasa sakit luka dan trauma korban pengeboman masih terasa, dan tidak akan pernah hilang. Tentu yang diharapkan adalah ia benar-benar sudah memberikan sumpah setianya kepada NKRI dan tidak akan mengulangi perbuatannya meskipun rasanya untuk mendapatkan kepercayaan tersebut sangatlah sulit.




