Jenis Vaksin COVID-19 yang Aman Bagi Ibu Hamil Sesuai SE Kemenkes

Jenis Vaksin COVID-19 yang Aman Bagi Ibu Hamil Sesuai SE Kemenkes

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 16 November 2022 - 14:43
share

Kasus positif COVID-19 saat ini terus mengalami peningkatan. Bahkan, pada Selasa (15/11/2022) kemarin, angka kasus positif corona di Indonesia mencapai 7.893 orang.

Hal ini tentu saja membuat sebagian masyarakat, khususnya ibu hamil, merasa khawatir. Sehingga dibutuhkan imun tambahan yang berasal dari vaksin COVID-19 untuk ibu hamil.

Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE), No HK.02.01/1/2007/2021, tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

SE ini ditetapkan pada 2 Agustus 2021, oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19, dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat, dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil," demikian keterangan dalam SE tersebut, seperti yang dilihat Indozone , Rabu (16/11/2022).

Dalam SE tersebut, ibu hamil dapat melakukan vaksinasi dengan jenis:

- Pfizer

- Moderna

- Platform inactivated Sinovac sesuai ketersediaan

Selain itu, vaksin COVID-19 aman bagi ibu menyusui sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021. SE tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lansia, komorbid, ibu menyusui dan penyintas COVID-19.

Sementara itu, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan lima jenis vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Adapun kelima vaksin yang bisa diberikan untuk ibu hamil, di antaranya:

- Pfizer

- Moderna

- Astra Zeneca

- Sinovac

- Sinopharm

Melansir situs resmi POGI , vaksin COVID-19 dosis pertama dianjurkan diberikan mulai usia kehamilan di atas 12 minggu, dan paling lambat usia kehamilan 33 minggu. Sementara untuk pemberian dosis kedua, dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Syarat Vaksin untuk Ibu Hamil

Berdasarkan SE yang dikeluarkan Kemenkes RI, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan ibu hamil, sebelum divaksin COVID-19:

- Usia kandungan sudah harus memasuki trimester kedua atau sekitar 13 minggu.

- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.

- Tidak punya keluhan preeklampsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur.

- Tidak punya penyakit bawaan, seperti jantung, asma, penyakit paru, HIV, penyakit ginjal, dan penyakit hati.

- Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter

- Jika punya riwayat alergi berat, harus mendapatkan pemantauan khusus. Apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping

- Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi darah, mendapat pengobatan kortikosteroid atau kemoterapi, maka vaksinasi akan ditunda dan ibu hamil dirujuk ke rumah sakit.

Proses skrining terhadap sasaran ibu hamil, harus dilakukan secara rinci dan teliti. Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan, harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain.

Hal yang perlu diingat, pemberian vaksin COVID-19 tidak melindungi ibu hamil sepenuhnya dari virus Corona. Ibu hamil tetap perlu menjalani protokol kesehatan, selama pandemi ini masih berlangsung. Sehingga, risiko ibu hamil untuk terkena COVID-19 dapat ditekan seminimal mungkin.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik