Nyinyiran Kelewat Batas, Dewi Perssik Seret Fans Leslar ke Polisi, Terancam 8 Tahun Penjara?

Nyinyiran Kelewat Batas, Dewi Perssik Seret Fans Leslar ke Polisi, Terancam 8 Tahun Penjara?

Gaya Hidup | herstory | Rabu, 2 November 2022 - 10:35
share

Tak tinggal diam, Dewi Perssik langsung ambil tindak tegas kepada beberapa akun fans Lesti Kejora dan Rizky Billar yang nyinyir hingga dianggap melecehkan dengan melaporkannya ke Polres Jakarta Selagan pada Senin (31/10/2022) siang.

Diketahui, Fans Lesti Kejora tersebut merupakan seorang wanita yang mengeluarkan pernyataan tidak senonoh kepada Dewi Perssik.

Terkait hal tersebut, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan tentang adanya laporan yang diajukan Dewi Perssik atau Dewi Muria Agung.

"Saudara DM (Dewi Muria Agung) alias DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan," katanya, seperti dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (2/11/2022).

Dalam laporannya, kata AKP Nurma, Dewi Perssik melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan berkaitan dengan undang-undang ITE.

"Yang dilaporkan mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," ungkap AKP Nurma Dewi.

Namun demikian, AKP Nurma Dewi enggan menyebutkan kata atau kalimat seperti apa yang dilontarkan oleh terlapor kepada Dewi Perssik.

"Yang jelas kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan dan disebarkan lewat medsos," katanya.

Terkait laporan tersebut, lanjut AKP Nurma, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang melengkapi berkas.

"Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture dan video," sebut AKP Nurma Dewi.

Berkaitan dengan hal itu, terlapor terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.

"Jadi ancamannya penjara 8 tahun," pungkasnya.

Topik Menarik