Pro Kontra Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah
Pakaian adat akan dijadikan seragam sekolah, berdasarkan peraturan baru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 dan berlaku sejak 7 September 2022 untuk siswa jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah pertama.
Alasan pemilihan baju adat sebagai seragam sekolah karena sebagai cara untuk menanamkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
Ada ketentuannya nih buddies!
- Pemda bisa mengatur terkait pengenaan pakaian adat peserta didik di sekolah
- Model dan warna pakaian adat harus memperhatikan hak peserta didik, terkait agama dan kepercayaannya
- Pemakaian baju adat diberlakukan pada hari atau acara tertentu.
- Pemerintah, sekolah, dan masyarakat bisa membantu pengadaan pakaian adat dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi
Aturan ini pun menuai pro dan kontra
Sebagian orang tua murid menyambut baik kebijakan ini sebagai wujud pelestarian budaya.
Sementara sebagian lainnya menilai aturan ini cukup memberatkan, karena orang tua harus merogoh kocek lebih untuk membeli pakaian adat, apalagi jika anak yang bersekolah ada lebih dari satu.
Kalau menurut kamu gimana buddies? Aturan seragam sekolah yang baru ini perlu atau enggak? Share di kolom komentar yuk!










