Ratusan Dokter Spesialis Tidak Terima STR Kemenkes Jangan Diam Saja
Ratusan dokter spesialis radiologi tidak menerima Surat Tanda Registrasi (STR) setelah mengikuti ujian nasional kompetensi yang diadakan Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI). Imbasnya, mereka tidak bisa praktik sehingga pelayanan kepada pasien menjadi terganggu.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan menyelesaikan dualisme tersebut. Dualisme yang dimaksud, yakni muncul dua perhimpunan dokter radiologi.
Pertama, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) yang disahkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Kedua, lanjutnya, ada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). Dalam hal ini, PB IDI mengesahkan PDSRI menggunakan nama PDSRKI yang lama.
Pemerintah jangan hanya diam dan membiarkan masalah ini berlarut-larut, pinta Netty dalam keterangannya, kemarin.
Politikus PKS ini berharap, konflik di internal perhimpunan dokter ini harus segera diakhiri. Apabila ini dibiarkan berlarut-larut, yang terganggu adalah pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Netty bilang, perbedaan pandangan adalah hal wajar. Namun, harus diminimalisir dampaknya ke masyarakat. Diharapkan, pengurus organisasi kedokteran bisa bersikap bijak dan mau duduk bersama mencari jalan keluar terbaik.
Jangan membuat masyarakat berpandangan bahwa organisasi profesi dokter di Indonesia ini bersifat politis, imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia Andi Darwis menegaskan, PDSRKI bertanggung jawab atas penerbitan surat tanda registrasi (STR) bagi para dokter radiologi.
Sebab, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyatakan hanya akan menerima sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan Kolegium Radiologi periode 2019-2023 yang berada di bawah naungan PDSRKI.
KKI mengatakan mereka cuma akan memproses pembuatan STR apabila sertifikat kompetensi itu ditandatangani oleh Ketua Kolegium Radiologi hasil Kongres Nasional ke XIII di Bali, tutur Darwis di Jakarta, kemarin.
Darwis mengungkap, kekacauan muncul setelah sejumlah dokter mengaku tak menerima STR setelah mengikuti ujian nasional kompetensi radiologi oleh PDSRI. Pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan dekan maupun rektor perguruan tinggi agar mengarahkan mahasiswa kedokteran mengikuti ujian yang diselenggarakan PDSRKI.
Artinya, kami sudah melakukan antisipasi tetapi mereka melakukan pembiaran, jelasnya.
Kolegium Radiologi Indonesia, lanjutnya, akan selalu terbuka kepada para dokter yang akan melakukan ujian sertifikasi ataupun dokter yang akan melakukan resertifikasi STR.
Sepanjang dokter radiologi telah mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh Kolegium Radiologi, maka mereka akan memperoleh Surat Izin Praktek (SIP) dari KKI, kata dia.
Terpisah, Ketua KKI Putu Moda Arsana menegaskan, pihaknya berpegang teguh pada Pasal 8 poin a dan d Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Dalam Pasal 8 disebutkan, KKI mempunyai kewenangan menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
KKI mengaku sudah melakukan pengkajian terhadap syarat registrasi dari dua kolegium yakni PDSRI dan Perhimpunan PDSRKI. Hasilnya, KKI memproses STR dengan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDSRKI Azizah Ghanie.
Jadi KKI itu mengeluarkan STR sesuai undang-undang, tegas Putu dalam keterangannya, kemarin.
Diketahui, KKI tak menerbitkan STR kepada 183 dokter radiologi sebagai syarat praktik. Penolakan ini terjadi karena KKI hanya mengakui satu perhimpunan dokter spesialis radiologi yaitu PDSRKI.
Padahal PB IDI juga mengesahkan perhimpunan lain yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).










