Di Eksekusi Mati, Putri Candrawathi Diboyong ke Nusakambangan? Netizen: Ini Karma dari Allah, Terlalu Banyak Makan Uang Haram

Di Eksekusi Mati, Putri Candrawathi Diboyong ke Nusakambangan? Netizen: Ini Karma dari Allah, Terlalu Banyak Makan Uang Haram

Gaya Hidup | herstory | Senin, 10 Oktober 2022 - 12:10
share

Kasus pembunuhan Brigadir J oleh \'Squad\' Ferdy Sambo mulai menemukan tiitk terang. Para tersangka sudah resmi ditahan dan mengenakan rompi tahanan di hadapan publik. Hal itu juga berlaku untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi akan segera dieksekusi mati dan diboyong ke Nusakambangan.

Hukuman itu menimpa wanita yang akrab disebut PC tersebut lantaran dinilai ikut andil besar dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga ikut menjalani skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo.

Namun, benarkah kabar hukuman mati dan PC dibawa ke Nusakambangan tersebut? Klik halaman selanjutnya untuk mendapatkan jawabannya.

Video yang menyebarkan kabar itu beredar di media sosial. Videonya diunggah pada 6 Oktober 2022 lalu.

Video itu dilengkapi sampul dan judul yang menarasikan, Putri Candrawathi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan untuk menjalani hukuman mati.

" TEPAT MALAM INI IBU PC TIBA NUSAKAMBANGAN MENYUSUL SAMBO DI EKSEKUSI MATI

MAMVUSS !! IBU PC JUGA DIPINDAH KE NUSAKAMBANGAN UNTUK DI EKSIKUSI HUKUMAN MATI ?? "

Video tersebut pun mengundang komentar dari netizen yang seakan mengamini.

"Ya mungkin ini yang namanya karma dari Allah SWT, dan mungkin terlalu banyak makan uang haram. Begitu kira-kira," tulis salah netizen di YouTube channel Roda Politik.

"Pasangan sijoli ini sangat pantas klo di hukum mati biar impas orang jahat," tambah yang lain.

"TIADA MAAF BAGIMU MBO SAMBO ,,,,KATA KELUARGA PAK SAMUEL HUTABARAT," komentar netizen lain.

Namun, setelah diperdengarkan, ternyata isi video tersebut sama sekali enggak ada yang menyebutkan soal hukuman mati Putri Candrawathi.

Video berdurasi 8 menit 5 detik itu membahas soal permintaan maaf Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Selanjutnya, video mengutip keterangan Kejagung yang menyebut pihaknya tak memberikan perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo.

Adapun narasi yang dibacakan berasal dari dua artikel Sindonews.com berjudul "Ferdy Sambo Blak-blakan Peristiwa di Magelang: Kabar Itu Menghancurkan Hati Saya", dan artikel dengan judul "Kejagung Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ferdy Sambo".

Untuk itu, berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Putri Candrawathi dipindahkan ke Nusakambangan untuk jalani hukuman mati adalah tak benar atau hoaks. Faktanya, belum ada putusan hukuman apa yang akan diterima Putri Candrawathi dan tersangka lainnya.

Topik Menarik