Gampar Desak KPK Tangkap Haji Isam, Kasus Apa?

Gampar Desak KPK Tangkap Haji Isam, Kasus Apa?

Gaya Hidup | netralnews.com | Kamis, 6 Oktober 2022 - 17:36
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Massa yang tergabung dalam Gerakan Muda Pemberantasan Korupsi (Gampar) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dalam aksinya, massa mendesak KPK agar segera memeriksa Syamsuddin Andi Arsyad (Haji Isam) yang namanya terseret dalam kasus dugaan suap pajak PT Jhonlin Baratama.

Diketahui, dalam kasus ini konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo telah ditahan sebagai tersangka penyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Suap itu diberikan untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

"Kami memberikan dukungan dan sekaligus menuntut KPK agar segera memeriksa dan menangkap Haji Isam terduga otak suap pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Koordinator Aksi Gempar, Amri.

Amri menjelaskan, beberapa waktu lalu 4 eks karyawan Jhonlin Baratama dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam rangka pengembangan perkara.

Pada persidangan kasus itu, ungkapnya, nama Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Agus Susetyo, lanjut Amri, diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp35 miliar.

"Dalam nalar sederhana tidak mungkin ada pengeluaran perusahaan sebesar sekitar Rp 35 miliar tanpa diketahui oleh owner-nya atau Haji Isam. Dalam salah satu tulisan yang dibikin Denny Indrayana hampir semua perusahaan di bawah PT Jhonlin Grup termasuk PT Jhonlin Baratama Beneficial Ownership (Peraih keuntungan akhir terbesar) nya adalah Haji Isam. Jadi sangat janggal soal kebijakan strategis pengeluaran uang besar tidak dia ketahui," jelas Amri.

Namun hingga saat ini, sebut Amri, KPK belum juga memanggil Haji Isam untuk dimintai keterangan. Padahal, tambahnya, beberapa pernyataan pimpinan KPK dan jubirnya menyatakan membuka kemungkinan memanggil Haji Isam.

"Kami, Gampar khawatir KPK takut dengan segala reputasi kehebatan yang dimiliki Haji Isam sehingga ciut untuk menyeretnya. Oleh karena itu, kami datang untuk memberikan dukungan kepada agar segera memanggil, memeriksa dan menangkap jika terbukti terlibat dalam kasus suap pajak tersebut," pungkas Amri.

Sebelumnya, nama Haji Isam terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin, 4 Oktober 2021.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. "Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

Diketahui, pajak PT Jhonlin Baratama (JB), Agus Susetyo, diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 35 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai kuasa pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS (Agus Susetyo) datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Agus bertemu dengan tim pemeriksa pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama dengan dijanjikan uang Rp 50 miliar. Dadang Cs kemudian menyampaikan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Angin setuju dan Agus pun hanya merealisasikan senilai Rp 40 miliar dari yang dijanjikan Rp 50 miliar. Agus mendapat jatah Rp 5 miliar dari uang Rp40 miliar. Sementara sisanya, atau Rp35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.

"Dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar," jelas Karyoto.

Topik Menarik