Nah Lho! Prof Romli Sebut Ada Mens Rea dalam Penyelenggaraan Formula E dan Dapat Dipidana

Nah Lho! Prof Romli Sebut Ada Mens Rea dalam Penyelenggaraan Formula E dan Dapat Dipidana

Gaya Hidup | netralnews.com | Rabu, 5 Oktober 2022 - 13:16
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta terus mendapat sorotan. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait itu, Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai ada unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta.

"Peristiwa penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid)," kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Dugaan unsur niat jahat itu disampaikan Prof Romli berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Pertama, ia menyebut sejak awal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dkk sudah mengetahui bahwa dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk kegiatan Formula E.

"Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," ujar Prof Romli.

Kedua, Anies Baswedan dinilai tetap \'memaksakan\' terselenggaranya Formula E dengan cara memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke BANK DKI (BUMD).

Ketiga, sebut Prof Romli, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Ia mengatakan hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business.

"Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali," jelasnya.

Berdasarkan 3 poin tersebut, Prof Romli menilai perbuatan Anies Baswedan dkk termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara atau melakukan PMH.

Selain itu, Prof Romli berpendapat Anies juga dinilai sama sekali mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kerugian negara yang bersifat total loss.

"Dipastikan kasus Formula E merupakan delik penyertaan (deelneming), ada pelaku, turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan," pungkasnya.


Topik Menarik