Kronologi Lesti Kejora Dibanting dan Dicekik, Begini Keadaannya
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Beredar tangkapan layar, laporan Polisi yang dilakukan pedangdut Lesti Kejora soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami, pesinetron Muhammad Rizky Billar. Dia melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 lalu.
Lesti laporkan, pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 2.30 WIB dan 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana KDRT. Kasus itu terjadi di kediaman di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan yang masih diduga, dilakukan oleh Muhammad Rizky terhadap korban yang juga pelapor, yakni Lesti.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pad saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," tulis laporan yang beredar, dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Setelah membanting korban ke kasur, Billar diduga melakukan tindakan mencekik leher Lesti hingga terjatuh ke lantai. Tindakan itu disebut dilakukan berulang-ulang.
Pada pukul 10.00 WIB, Billar berusaha menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai dan berulang kembali. Dampaknya, tangan kanan dan kiri leher tubuh Lesti merasa sakit.
"Dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang ditindak lanjuti," tulis keterangan itu.
Laporan itu ditandatangani pelapor bernama Lestiani yang lahir di Bandung pada 5 Agustus 1999. Ditandatangani juga oleh penerima laporan atas nama Aipda Andri Yanto SH.
Seperti diketahui, jauh sebelum ada kasus KDRT, pernikahan Lesti dan Billar (Leslar) sempat jadi sorotan publik. Pernikahan mereka ditayangkan di televisi pada Agustus 2021, tetapi rupanya mereka sudah menikah siri pada April sebelumnya.
Isu Lesti hamil duluan menambah panas kehidupan awal rumah tangga mereka. Meski demikian, mereka tampak saling mendukung, bahkan Billar selalu pasang badan pada setiap isu tak sedap yang kerap menimpa keluarga kecilnya, ditambah kehadiran buah hati mereka Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.
Mereka juga sempat diberikan ujian bahwa bayi Fatih sempat alami gangguan kesehatan hernia. Fatih baru saja menyelesaikan operasi dan kesehatannya kian membaik, hingga mencuat isu perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan ayahnya sendiri.
Adapun acncaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman itu berdasarkan UU KDRT Nomor 23 tahun 2004.










