UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Menkominfo: Langkah Awal Pekerjaan Panjang

UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Menkominfo: Langkah Awal Pekerjaan Panjang

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 20 September 2022 - 12:38
share

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan DPR. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai ini adalah langkah awal dari pekerjaan panjang untuk pelindungan data pribadi.

Plate mengatakan bahwa pengesahan UU PDP ini merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.

Pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir, bukanlah senjata pamungkas satu-satunya. Melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, pelindungan data pribadi yang ideal, kata Plate di ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat swasta untuk meningkatkan sistem keamanan data. Hal itu sebagai kepatuhan mutlak pelindungan data pribadi.

Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu untuk menyukseskan implementasi UU PDP ini, ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Pengesahan diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (20/9/2022) pagi ini.

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? tanya Lodewijk.

Setuju, jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.

Topik Menarik