Ketahui Arti Warna Kuning, Biru hingga Merah pada Rambu Jalan

Ketahui Arti Warna Kuning, Biru hingga Merah pada Rambu Jalan

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 18 September 2022 - 21:38
share

JAKARTA - Pasti tidak asing dengan rambu lalu lintas yang kerap terlihat di jalan nasional atau tol. Namun apakah tahu arti dari warna pada rambu-rambu jalan tersebut.

Untuk memahami informasi penting ini, mengutip data Kementerian PUPR di Instagramnya, Minggu (18/9/2022).

Disampaikan informasi untuk warna hijau pada rambu jalan berarti digunakan untuk memberikan informasi jalan seperti batas wilayah, jurusan, lokasi fasilitas umum dan nama tempat serta daerah.

Kemudian ada warna biru yang kerap dilihat di jalan tol seperti "Gunakan Lajur Kiri", "Lajur Khusus Kendaraan Kecil". Lalu ada juga rambut yang menggunakan warna biru dengan tulis Stop.

Biru ini memiliki arti perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Misalnya wajib menggunakan lajur kiri, lajur khusus kendaraan kecil dan pemberhentian bus.

Ada juga warna rambu kuning. Itu artinya peringatan akan kemungkinan bahaya atau tempat rawan. Contohnya, ada turunan, tanjankan, jalan berkelok dan adanya pejalan kaki.

Terakhir adalah rambu jalan berwana merah. Memiliki arti larangan. Contoh, dilarang memutar arah, dilarang parkir, dilarang berhenti dan juga menjadi tanda batas maksimal kecepatan kendaraan.

Topik Menarik