Kasus Formula E, Pengamat: KPK Jalankan Tugas Negara, Bukan Jegal Anies Maju Pilpres 2024

Kasus Formula E, Pengamat: KPK Jalankan Tugas Negara, Bukan Jegal Anies Maju Pilpres 2024

Gaya Hidup | netralnews.com | Rabu, 14 September 2022 - 14:31
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto Emik, mengomentari isu liar yang menyebut langkah KPK memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait kasus Formula E sebagai upaya menjegal sang Gubernur DKI Jakarta itu untuk maju di Pilpres 2024.

Menurut Sugiyanto, opini tersebut tidak tepat, karena yang dilakuan KPK adalah menjalankan tugas negara, bukan menzalimi atau menjegal Anies Baswedan menjadi capres.

"Jangan berprasaka buruk terhadap KPK. Dalam memintai keterangan dari Gubernur Anies, KPK menjalankan tugas untuk kepentingan negara," kata Sugiyanto dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/9/2022).

"KPK bukan buzzer atau menzalimi atau menjegal pencapresan Anies Baswesdan pada tahun 2024 mendatang. Publik tetap percaya 100% kepada KPK," terangnya.

Seperti diketahui, Gubernur Anies diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam gelaran Formula EJakarta pada Rabu (7/9/2022). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diperiksa selama 11 jam.

"Bila KPK menganggap ada kerugian negara dan cukup alat bukti, maka KPK akan segera mengumumkan tersangka," ungkap Sugiyanto.

Dalam kasus Formula E, ungkap Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru itu, penggunaan dana APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar adalah hal yang paling penting.

Pasalnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan jika dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan bisnis pemerintah, tetapi harus bussiness to bussiness (B to B) atau Perusahaan to Perusahaan.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menggunakan dana APBD 560 miliar untuk membayar commitment fee kepada Formula E Oprasional (FEO). Kegiatan Formula E sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan.

"Lalu bila KPK telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E tersebut, maka banyak orang akan terkaget-kaget. Kemudian mereka mengerti bahwa tindakan KPK selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya," ujar Sugiyanto.

Dalam kasus Formula E ini, menurut Sugiyanto, Gubernur Anies tak bisa \'lepas tangan\' lantaran diduga banyak melakukan kebijakan blunder.

"Diduga kuat Gubernur Anies Baswedan akan terseret dalam pusaran kasus ini lantaran diduga banyak melakukan kebijakan blunder," ucap dia.

Beberapa kebijakan Gubernur DKI yang dinilai blunder, diantaranya Anies membuat surat intruksi kepada Kadispora, termasuk surat kuasa pinjam dana talangan commitment fee ke Bank DKI tampa ada dasar payung hukum Perda Perubahan APBD tahun 2019.

"Bila hal ini terjadi, maka dugaan kasus korupsi Formula E ini boleh jadi akan melebar. Perbandingan biaya commitment fee yang diduga lebih mahal dengan negara lain akan didalami oleh KPK," ungkap Sugiyanto.

"Selain itu, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak atas pembayaran commitment fee senilai Rp 560 miliar itu juga akan dikejar oleh KPK," bebernya.

Selain soal penggunaan dana APBD Rp 560 miliar, lanjut Sugiyanto, KPK tentunya juga mendalami tentang mekanisme pembiayaan yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo (JakPro) dalam melaksanakan kegiatan Formula E.

"Apabila terjadi pelanggaran dan atau dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka KPK juga akan mendalaminya," jelasnya.

Karena itu, Sugiyanto menegaskan bahwa penyelidikan kasus Formula E dilakuan KPK semata-mata untuk kepentingan negara, dalam hal ini penegakan hukum, bukan tujuan politis.

"Dari sini jelas bahwa apa yang dilakukan KPK selama ini atas penyelidikan dugaan korupsi Formula E adalah untuk kepentingan negara. Dalam hal ini KPK sedang menegakan aturan di Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

"Jadi tujuan KPK adalah untuk penegakan hukum demi masyarakat Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, bukan untuk tujuan lain," tandas Sugiyanto.

Lebih jauh, Sugiyanto menyebut jika KPK tidak menemukan kerugian negara dan unsur KKN maka tentunya kasus dugaan korupsi Formula E ini juga akan dihentikan oleh KPK alias case closed.

"Jadi sekali lagi saya menegaskan agar jangan berprasangka negatif kepada KPK. Publik sangat percaya penuh kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E," pungkasnya.

Topik Menarik