Polres Minut Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus dari Minahasa Selatan

Polres Minut Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus dari Minahasa Selatan

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:02
share

MINUT, iNews.id Personel Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menggagalkan peredaran ratusan liter miras jenis cap tikus, di wilayah Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, pada Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 14:00 WITA. Miras tersebut dari Kabupaten Minahasa Selatan.

Cap tikus tersebut akan diedarkan oleh seorang pria berinisial HL (22), warga Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa malam.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran cap tikus tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Sukur. Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mendatangi TKP, tepatnya di ruas Jalan Raya Kelurahan Sukur.

Di TKP petugas mendapati satu unit mobil minibus mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak 16 galon berisi total sekitar 384 liter cap tikus. HL beserta barang bukti miras dan mobil pengangkut tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lanjut, tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Topik Menarik