Mengapa Materai jadi Benda Sakti dalam Dokumen dan Perjanjian Resmi? Berikut Alasannya

Mengapa Materai jadi Benda Sakti dalam Dokumen dan Perjanjian Resmi? Berikut Alasannya

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:55
share

apahabar.com, JAKARTA Saat ini penggunaan materai banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk penandatangan dokumen, surat kontrak, dan surat pernyataan yang sifatnya resmi. Nominal yang terdapat di materai juga bervariasi mulai dari 3000, 6000, sampai dengan yang terbaru dengan nilai 10.000.

Melansir dari djpb.kemenkeu.go.id bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Menilik dari pernyataan tersebut, bisa disimpulkan kalau bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, jika terjadi hal yang meyalahi kesepakatan atau perjanjian.

Jadi, dapat disimpulkan jika ada dokumen berharga yang tidak memiliki materai maka bukan berarti dokumen tersebut tidak sah, melainkan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dan berikut beberapa objek yang bisa dikenakan bea materai sesuai dengan yang tercantum dalam UU no 13 tahun 1985 tentang bea materai.

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat berharga seperti wesel, promes, askep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000.
  5. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000.

Saat ini materai 10.000 sudah lebih sering digunakan, dan sudah bisa didapatkan di kantor pos Indonesia. Hal ini dikarenakan materai lama dengan nilai 3000 atau 6000 sudah tidak bisa digunakan.

Itulah beberapa fungsi materai serta alasan mengapa lembaran berukuran kecil ini menjadi penting dalam pembuatan dokumen maupun surat perjanjian. Jadi, sebaiknya selalu sediakan materai jika ingin membuat kesepakatan resmi, ya. Semoga informasi ini bermanfaat. ( Thomas )

Topik Menarik