5 Syarat Foto Nikah, Wajib Diketahui Calon Pengantin
JAKARTA, celebrities.id - Sebelum melaksanakan ikatan pernikahan, terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai, salah satunya adalah foto.
Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan untuk meresmikan sebuah ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Dalam memenuhi syarat foto nikah juga tak bisa sembarang, terdapat beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak KUA setempat.
Melansir dari berbagai sumber pada Selasa (30/8/2022), celebrities.id telah merangkum syarat foto nikah.
Syarat Foto Nikah
1. Menggunakan Baju Formal
Sebelum melakukan pemotretan, pastikan kamu dan pasangan menggunakan pakaian formal seperti menggunakan kemeja polos.
2. Warna Baju
Warna baju yang digunakan untuk proses foto nikah harus senada dan berwarna soft seperti warna putih, hitam, dan abu-abu. Bagi calon pengantin wanita yang menggunakan kerudung, gunakan warna kerudung yang senada dengan pakaian.
3. Angle Foto
Saat melaksanakan pemotretan, kedua calon pengantin wajib mengarahkan pandangan wajah ke depan. Calon pengantin tidak boleh menghadap ke arah kanan/kiri.
4. Latar Belakang Biru
Berdasarkan pada ketentuan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954. Latar belakang foto nikah adalah berwarna biru.
5. Ukuran Foto
Ukuran foto yang harus diserahkan kepada pihak KUA adalah berukuran 2x3 sebanyak 8 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar. Untuk calon pengantian wanita terdiri dari 4 foto berukuran 2x3 sama halnya dengan calon pengantin pria. Sedangkan untuk ukuran 4x6 terdiri dari 2 lembar untuk kedua calon pengantin.
Itulah syarat foto nikah. Nantikan informasi lainnya di celebrities.id





